Akibat Hukum apabila Masyarakat yang Memiliki Tanah tetapi Tidak Dapat Membuktikan Adanya Sertipikat

21 Desember 2022, 16:39 WIB
Akibat Hukum apabila Masyarakat yang Memiliki Tanah tetapi Tidak Dapat Membuktikan Adanya Sertipikat /Pexels.com / Ekaterina Bolovtsova/

INFOTEMANGGUNG.COM – Apa akibat hukum apabila masyarakat yang memiliki tanah tetapi tidak dapat membuktikan adanya sertipikat kepemilikan tanah sebelum berlakunya UUPA?

Pembahasan ini akan menguraikan jawaban dari pertanyaan di atas. Namun sebelum itu, perlu mengetahui tentang UUPA terlebih dahulu sebagai gambaran.

UUPA merupakan kependekan dari Undang-Undang Pokok Agraria. UUPA pada dasarnya dimaksudkan untuk mengatur lebih lanjut tentang objek materiil, yaitu bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Pasal yang ada di dalam UUPA sebagian besar mengatur tentang tanah. Termasuk pula aturan tentang kepemilikan tanah.

Baca Juga: Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian II, Ayo Dipelajari

Sementara itu, sertipikat berlaku sebagai alat bukti hak atas tanah. Sertipikat juga menjadi alat pembuktian yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 32 ayat 1 PP 24/1997.

Selanjutnya, muncul pertanyaan tentang akibat hukum jika masyarakat tidak mampu membuktikan bukti kepemilikan tanah dengan sertipikat. Berikut ulasan pembahasannya.

Soal

Akibat hukum apabila masyarakat yang memiliki tanah tetapi tidak dapat membuktikan adanya sertipikat kepemilikan tanah sebelum berlakunya UUPA adalah?

Jawaban

Alat bukti yang dapat digunakan oleh pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertipikat dapat menggunakan alat bukti kepemilikan sebelum lahirnya UUPA.

Hal itu berkaitan dengan pendaftaran hak pada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Alat bukti yang dimaksud berupa Grosse akta hak eigendeom, girik, pipil, Petuk pajak Bumi/Landrete, serta Verponding Indonesia sebelum diberlakukannya PP 10/1961.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal UAS UT HKUM 4207 Hukum Dagang dan Kepailitan Nomor 1-10

Selain dokumen di atas, bisa pula menggunakan surat keterangan riwayat tanah yang sebelumnya pernah dibuat atau dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

Masyarakat yang tidak dapat membuktikan kepemilikan sertipikat atas hak suatu tanah juga memperoleh perlindungan hukum preventif.

Perlindungan ini lebih dimaksudkan supaya mencegah terjadinya sengketa. Bentuk perlindungan hukum preventif adalah dengan melaksanakan pendaftaran tanah.

Hal tersebut tentu mengikuti prosedur hukum yang berlaku sesuai Pasal 3 PP 24/1997. Berpedoman pula pada Pasal 2 ayat 2 Permen ART/BPN 6/2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Selain mendapat perlindungan hukum preventif, juga memperileh perlindungan hukum represif. Tujuan lebih mengarah pada upaya penyelesaian sengketa.

Syaratnya adalah hak milik tanah diperoleh melalui itikad baik, artinya seseorang telah menguasai, memanfaatkan, dan mengolah tanahnya.

Baca Juga: Soal dan Jawaban UAS Hukum Internasional Semester 3 Jurusan Hubungan Internasional dan Hukum

Terkait hal itu, diatur dalam Pasal 27 dan padal 32 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dapat pula mengajukan pengaduan, keberatan, maupun gugatan melalui pengadilan supaya bisa dicari kebenaran perihal kepemilikan ha katas tanah yang sah.

Demikian ulasan jawaban soal akibat hukum apabila masyarakat yang memiliki tanah tetapi tidak dapat membuktikan adanya sertipikat kepemilikan tanah sebelum berlakunya UUPA adalah?

Kebenaran jawaban di atas tidak bersifat mutlak, sehingga bisa membuka dan meninjau sumber hukum yang tercantum di pembahasan.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengizinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Editor: Septyna Feby

Sumber: repository.unej.ac.id

Tags

Terkini

Terpopuler