Terangkan Tujuan Bela Negara yang Dilakukan Setiap Warga Negara!

12 Desember 2022, 09:05 WIB
Terangkan tujuan bela negara yang dilakukan setiap warga negara! /pexels/@Dinora Andrian/

INFOTEMANGGUNG.COM -  Terangkan tujuan bela negara yang dilakukan setiap warga negara! Hal ini penting untuk diketahui, karena merupakan kewajiban bagi setiap warga negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin mempertahankan hidup bangsa dan negara. 

Undang-Undang ini menjelaskan tentang hakikat upaya bela negara. Bahwa hal tersebut bukan hanya kewajiban namun sebuah kehormatan yang harus dilakukan sebagai manusia yang berwarga negara. 

Baca Juga: Ini Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Menurut Undang-Undang

Tentunya, hal ini harus dilakukan berdasarkan kesadaran penuh untuk rela berkorban dan rasa tanggung jawab tinggi terhadap bangsa dan negara. Tujuan bela negara adalah mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara. 

Kesadaran bela negara merupakan sikap kesadaran berbakti pada negara dan upaya rela berkorban membela negara. Tiap-tiap warga negara berhak, bahkan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-Undang. Hal ini akan dapat diwujudkan dalam pertahanan pertahanan negara.

Adapun tujuan bela negara yaitu:

  1. Mempertahankan mempertahankan hidup bangsa dan negara.
  2. Melestarikan budaya.
  3. nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  4. Buatlah yang terbaik bagi bangsa dan negara.
  5. Menjaga identitas dan integritas bangsa atau negara.

Baca Juga: Pembahasan Soal Menurut Undang Undang Dasar 1945 Kekuasaan Yudikatif Di Indonesia Dijalankan Oleh Lembaga

Jadi, dengan demikian tujuan bela negara adalah mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Melansir dari dpr.go.id, Adapun penyelenggaraan dan partisipasi warga negara Indonesia dalam upaya bela negara, diatur dalam Undang-Undang adalah sebagai berikut: 

  1. Pendidikan kewarganegaraan
  2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
  3. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib dan
  4. Pengabdian sesuai dengan profesi

Upaya bela negara dilakukan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap tegak dan ada di muka bumi. 

Serta dapat tetap menjalankan kepentingan nasional berupa pembangunan berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berketahanan nasional yang berdasarkan wawasan nusantara, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. 

Baca Juga: Pembahasan Soal Menurut Undang Undang Dasar 1945 Kekuasaan Yudikatif Di Indonesia Dijalankan Oleh Lembaga

Adapun sarana yang digunakan berupa potensi dan kekuatan nasional yang dapat dimanfaatkan secara menyeluruh. Baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dapat mendukung kepentingan pertahanan negara. 

Dalam upaya bela negara, Presiden adalah penanggung jawab tertinggi dan dibantu 

Dewan Pertahanan Nasional yang akan menjadi penasihat Presiden dalam mengambil kebijakan umum pertahanan negara.***

 

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: dpr.go.id Ruang Guru

Tags

Terkini

Terpopuler