Begini Cara Beli dan Pasang Meterai Elektronik untuk PPPK, Simpel Banget

10 November 2022, 19:15 WIB
Meterai Elektronik untuk PPPK /cpns.dephub.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Begini cara membeli dan memasang meterai elektronik untuk PPPK sebagai syarat pada pendaftaran seleksi menjadi pegawai negeri dengan perjanjian kerja sama tahun 2022.

Pembubuhan meterai secara elektronik dalam setiap dokumen ini merupakan hal baru dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya memakai meterai tempel.

Berdasarkan informasi dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), penggunaan e-meterai atau meterai elektronik ini untuk mencegah pemakaian meterai palsu.

BKN juga mengatur beberapa ketentuan terkait penggunaan ini. Ketentuan tersebut di antaranya wajib menggunakan meterai tempel yang baru dan bukan yang bekas.

Selanjutnya, peserta juga tidak diizinkan menggunakan meterai dengan bentuk dan ciri yang tidak sesuai ketentuan, seperti hasil edit gambar.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Tas Mana Yang Disukai Untuk Membaca Kepribadianmu

Karena untuk menghindari penggunaan meterai palsu, pada proses seleksi calon pegawai negeri dengan perjanjian kerja sama tahun 2022, para peserta diharuskan menggunakan meterai elektronik untuk PPPK.

Pemakaian meterai elektronik ini nantinya akan terintegrasi dengan sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) dan Perum Peruri.

Adapun untuk mendapatkan dan membeli meterai elektronik ini, calon peserta PPPK 2022 bisa mengunjungi distributor resmi penyedia meterai elektronik untuk PPPK ini.

Distributor resmi yang telah ditunjuk pemerintah untuk penyediaan meterai elektronik di antaranya PT Peruri Digital Security, PT Mitra Pajakku, PT Finnet Indonesia, PT Mitracomm Ekasarana, dan Koperasi Swadharma.

Para peserta seleksi PPPK 2022 dapat mengunjungi laman resmi dari kelima distributor tersebut, lalu mengklik tombol beli meterai.

Baca Juga: Link Download WhatsApp GB Gratis Versi Terbaru November 2022, Miliki Dua Akun di Satu HP!

Selanjutnya, masukkan email yang telah didaftarkan dan password atau kata kunci di tempat yang disediakan. Masukkan pula kode captcha yang tertera lalu klik lo in.

Apabila peserta belum memilik akun, silakan klik daftar dahulu. Saat pendaftaran, silakan pilih jenis user sebagai personal dan unggah KTP. Akhirnya proses pendaftaran pun berhasil setelah mendapatkan verifikasi.

Sementara itu, untuk bisa memasang atau membubuhkan meterai elektronik, calon peserta seleksi PPPK 2022 akan diminta untuk buka laman e-meterai.co.id, lalu pilih Beli E-Meterai dan pilih login.

Selanjutnya akan muncul dua pilihan, yaitu pembelian dan pembubuhan. Jika sudah memiliki meterai elektronik, bisa dilanjutkan dengan pembubuhan meterai.

Langkah berikutnya adalah memasukkan informasi dokumen, unggah dokumen dalam bentuk atau format pdf, tempatkan meterai sesuai ketentuan, lalu klik Bubuhkan Meterai dan tekan Yes.

Baca Juga: Sebanyak Apapun Dosamu Jangan Tinggalkan Ibadah Ini, Syekh Ali Jaber: Agar Masih Ada Harapan Ampun

Terakhir, adalah memasukkan PIN sesuai dengan yang telah didaftarkan dan proses pembubuhan pun selesai. Peserta bisa langsung mengunduh dokumen yang telah ditempeli meterai elektronik tersebut.

Demikianlah penjelasan mengenai cara membeli dan memasang atau membubuhkan meterai elektronik untuk PPPK sebagai syarat kelengkapan dokumen seleksi.***

 

Editor: Rian Dwi Atmoko

Tags

Terkini

Terpopuler