"Untuk 2024 kan ada pemilu. Kami fokus dulu. Insya Allah kami dukung pemilu. Kalau mengadakan (mobil listrik lagi) jor-joran kan uang juga terbatas," papar Reza.
Pengadaan 23 mobil listrik oleh Pemprov DKI Jakarta dengan anggaran sebesar Rp20,3 miliar tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2022.
Baca Juga: KLHK Dorong Pengelolaan Baterai Bekas Motor dan Mobil Listrik Melalui Ekonomi Sirkular
Inpres tersebut mengatur tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.***