Adapun masa pengadaan kendaraan rendah emisi adalah untuk merek Hyundai Ionic 5 EV Signature dengan pembelian secara elektronik.
Sementara jadwal pemilihan penyediaan barang akan berlangsung pada Oktober 2023 dengan pelaksanaan kontrak pada November 2023.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi sebelumnya sempat mengatakan pengadaan 23 mobil listrik sebagai kendaraan dinas itu perlu menunggu revisi aturan kepala daerah mengenai kendaraan dinas operasional.
"Tinggal mengubah saja. Pemprov DKI dibolehkan (untuk) pengadaan kendaraan listrik. Satu pasal saja (yang diubah). Aturannya harus ada pergub dulu. Revisi satu kata saja," ujar dia.
Reza menambahkan, penggunaan 23 mobil listrik tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai kendaraan operasional gubernur, sekretaris daerah, asisten pemerintahan, inspektorat, dan pejabat satuan perangkat kerja lainnya.
Pengadaan kendaraan listrik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tersebut hanya dilakukan di tahun 2023 saja.
Adapun di tahun 2024, sambungnya, Pemprov DKI Jakarta tidak berencana melakukan pengadaan mobil listrik lagi. Pasalnya, anggarannya akan digunakan untuk keperluan yang lain.