Pemerintah Dorong Pengelolaan Baterai Bekas Kendaraan Listrik Jadi Sentra Ekonomi Baru di Indonesia

- 23 Februari 2023, 09:34 WIB
Pemerintah Dorong Pengelolaan Baterai Bekas Kendaraan Listrik Jadi Sentra Ekonomi Baru di Indonesia
Pemerintah Dorong Pengelolaan Baterai Bekas Kendaraan Listrik Jadi Sentra Ekonomi Baru di Indonesia /Tangkap layar ANTARA//

INFOTEMANGGUNG.COM – Seiring dengan jalannya program kendaraan listrik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong agar baterai bekas kendaraan listrik dikelola dengan pendekatan ekonomi sirkular.

Selain tidak membahayakan lingkungan, langkah tersebut juga dapat menjadi sentra ekonomi baru di Indonesia.

Baca Juga: Spesifikasi Motor Listrik Honda U-go dan Kisaran Harganya

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan walaupun dianggap sebagai sampah, namun di dalam komponen tersebut berisi logam yang dapat menambah nilai ekonomi masyarakat Indonesia.

“Pendekatan ekonomi sirkular baterai bekas dari kendaraan bermotor listrik dengan melakukan pemanfaatan untuk dijadikan sebagai bahan baku pembuatan baterai lithium yang baru,” kata Rosa Vivien Ratnawati dikutip oleh INFOTEMANGGUNG.COM dari ANTARA pada Kamis, 23 Februari 2023.

Rosa menjelaskan beberapa bagian dari limbah kendaraan listrik memiliki potensi yang harus diwaspadai, terutama pada bagian aki (baterai) dan minyak pelumas bekas.

Maka dari itu, pemerintah mendorong pemanfaatan baterai kendaraan listrik sebagai bahan baku yang berkelanjutan agar lebih ramah lingkungan karena dapat meminimalisir penggunaan bahan baku baru.

Kebijakan terkait pengelolaan limbah kendaraan bermotor listrik tersebut juga disinyalir dapat memberikan manfaat ekonomi karena mampu menekan biaya produksi komponen utama dari kendaraan listrik.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Mengembangkan Produksi Motor Listrik Bersama Kementerian Perindustrian

Pihaknya mengatakan jika pendekatan ekonomi sirkular yang berfokus pada kegiatan reduce, reuse, dan recycling ini akan memberikan dampak positif. Yakni terkait upaya untuk mengurangi konsumsi sumber daya primer dan produksi limbah.

Hingga saat ini, KLHK masih terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait agar baterai kendaraan listrik dapat didaur ulang. Seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kemenko Kemaritiman dan Investigasi.

Sementara pengelolaan limbah minyak pelumas bekas dapat disampaikan kepada Pengumpul dan Pemanfaat Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

“Prosesnya mulai dari pengumpulan, penghancuran, pengolahan secara kimia dengan teknologi yang ramah lingkungan. Produk yang memenuhi kriteria dapat di recycle,” jelasnya.

Rosa berharap, baik pabrikan maupun bengkel kendaraan memiliki fasilitas pengumpulan baterai bekas. Sehingga, limbah-limbah yang sudah terkumpul dapat segera diserahkan kepada pemanfaat limbah aki kendaraan listrik.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Insentif Motor Listrik Rp7 Juta, Jadi Lebih Murah dan Terjangkau

Selain itu Rosa mengimbau agar bahan baku dari kendaraan ini tidak diekspor ke luar negeri. Melainkan diolah oleh industri pembuatan baterai di dalam negeri sebagai pemasok baterai kendaraan yang ada di seluruh dunia.

Terkait investor proses recycle kendaraan listrik di Indonesia, Rosa menyebutkan sudah ada satu investor dari Sulawesi Tenggara yang menggunakan teknologi ramah lingkungan untuk memanfaatkan baterai bekas dari kendaraan ini.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Editor: Kurnia Fatchul Ma'rifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x