Simak! Inilah Regulasi Motor Listrik yang Diterbitkan oleh Kemenhub

- 3 November 2022, 17:01 WIB
Simak! Inilah Regulasi Motor Listrik yang Diterbitkan oleh Kemenhub
Simak! Inilah Regulasi Motor Listrik yang Diterbitkan oleh Kemenhub /pexels.com/Picography/

 

INFOTEMANGGUNG.COM – Belakangan ini motor listrik sangat diminati oleh masyarakat Indonesia.

Terlebih lagi harga BBM yang naik jadi pemicu motor listrik menjadi pilihan lain untuk transportasi pribadi.

Baca Juga: Berubah Total, Inilah Perbedaan New Honda Vario 125 dengan Sebelumnya

Hal ini serupa dengan pemakaian motor listrik pada perusahaan transportasi online, Grab.

Grab sudah lama menggunakan motor listrik dan disewakan untuk mitranya guna mendukung kegiatan operasional.

Grab bekerja sama dengan Hyundai Motor Company dan Hyundai sendiri berkeinginan membangun  ekosistem motor listrik di Indonesia.

“Kelebihan kendaraan bermotor dengan penggerak listrik adalah menjamin keselamatan bagi pengendara dan penumpang”, ujar Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Endy Irawan.

Motor listrik bisa jadi menjadi kendaraan masa depan yang ramah lingkungan, pasalnya motor listrik lebih ekonomis dan biaya operasionalnya lebih murah dibandingkan dengan kendaraan yang menggunakan BBM.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah