Baca Juga: BRI Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik BRI Liga 1, Wujud Dukungan BRI Terhadap Insan Media
Adapun enam desa tersebut, yakni Desa Langkap Kecamatan Burneh, Desa Konang Kecamatan Konang, Desa Uwek Buter Kecamatan Kwanyar, Desa Tolbuk Kecamatan Klampis, Desa Bumi Anyar Kecamatan Tanjung Bumi dan Desa Bator Kecamatan Klampis.
Masa Jabatan kepala desa sendiri, tertuang pada Pasal 39 ayat (1) yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian ayat (2), kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Warga berharap agar cakades yang terpilih akan mampu mengatasi berbagai tantangan, seperti permasalahan infrastruktur, pendidikan, dan pertanian, yang selama ini menjadi fokus utama pembangunan desa.
Pilkades juga menjadi kesempatan bagi warga untuk menjalankan hak demokrasi mereka dan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan penting yang akan memengaruhi masa depan desa mereka.
Masyarakat Tanah Merah Dajah bersatu dalam semangat demokrasi dan menantikan hasil Pilkades pada 25 Oktober 2023 dengan penuh harap.