INFOTEMANGGUNG.COM - PJ Walikota Malang, Wahyu Hidayat, adalah seorang pejabat yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dan memimpin Kota Malang.
Selain tanggung jawabnya dalam menjalankan pemerintahan, seperti semua pejabat publik, Wahyu Hidayat juga memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya secara transparan kepada masyarakat.
Di bawah ini, kita akan membahas secara rinci daftar kekayaan PJ Walikota Malang Wahyu Hidayat yang telah diumumkan.
Kekayaan seorang pejabat dapat terdiri dari berbagai aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak, surat berharga, uang tunai, dan harta lainnya.
Berdasarkan laporan kekayaan yang diajukan oleh Wahyu Hidayat, kekayaannya dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Tanah dan Bangunan
PJ Walikota Malang, Wahyu Hidayat, memiliki beberapa properti tanah dan bangunan yang mencakup area seluas 107 m2 dan 125 m2 di Kabupaten/Kota Malang dengan nilai total Rp. 530.000.000.
Selain itu, dia juga memiliki tanah seluas 1097 m2 di Kabupaten/Kota Malang yang merupakan warisan dengan nilai Rp. 100.000.000.