Persyaratan CPNS Kemenkumham 2023, Lihat Formasi Apa Saja yang Terdapat Dalam CPNS Kemenkumham

- 11 September 2023, 23:34 WIB
Persyaratan CPNS Kemenkumham 2023, Lihat Formasi Apa Saja yang Terdapat Dalam CPNS Kemenkumham
Persyaratan CPNS Kemenkumham 2023, Lihat Formasi Apa Saja yang Terdapat Dalam CPNS Kemenkumham /instagram@kemenkumhamri/

Kemenkumham merupakan lembaga kementerian Indonesia yang menaungi bidang urusan hukum dan hak asasi manusia.

Beberapa pekerjaan yang terdapat di Kemenkumham seperti pelayanan hak asasi manusia, pemenuhan, hingga pelaksanaan secara administratif di lingkungan wilayah tertentu.

Kemenkumham ini menjadi salah satu Kementerian yang sangat menarik untuk kalian ikuti dalam pendaftaran CPNS.

Ataupun bagi kalian yang memiliki minat dan bakat di bidang hak asasi manusia kalian dapat mendaftarkan diri formasi CPNS di Kemenkumham.

Untuk menjadi CPNS, terdapat beberapa persayaratan yang harus dipenuhi oleh peserta. Persyaratan ini menyangkut hal teknis dan non teknis.

Bagi kalian yang belum mengetahu persyaratan CPNS Kemenkumham, berikut inilah persyaratan CPNS Kemenkumham 2023 serta formasinya.

Untuk melihat informasi terkait pendaftaran CPNS kalian dapat mengunjungi website https://daftar-sscasn.bkn.go.id  untuk segala informasi resminya

Persyaratan CPNS Kemenkumham

a. Warga negara Indonesia (WNI)
b. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
c. Tidak memiliki riwayat dipidana penjara
d. Tidak pernah juga diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI dan kepolisian
e. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
f. Pelamar memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
g. Sehat secara jasmani dan rohani
h. Bukan anggota atau pengurus partai politik
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Formasi CPNS Kemenkumham

CPNS sebanyak 1.015
PPPK sebanyak 1.563

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: sscasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah