Hasil Putusan MK Terkait Pemilu 2024, Apakah Karena Politik Uang?

- 16 Juni 2023, 09:14 WIB
Hasil Putusan MK Terkait Pemilu 2024, Apakah Karena Politik Uang?
Hasil Putusan MK Terkait Pemilu 2024, Apakah Karena Politik Uang? /Pexels.com / EKATERINA BOLOVTSOVA/

 

INFOTEMANGGUNG.COM - Pemilu proporsional tetap dilakukan terbuka, hal itu merujuk pada Pasal 168 ayat (2) UU 712017, Majelis Mahkamah Konstitusi juga dengan tegas menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu telah resmi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada Kamis, 15 Juni 2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra menerangkan bahwa para pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilu yang menggunakan sistem proporsi dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

Baca Juga: Kabar Haji Terkini: Sambutan Baik Dari Wakil Ketua Umum Humas dan Media Center Masjid Nabawi

"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentralnya dalam kehidupan demokrasi " Ucap Saldi Isra.

Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR atau DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para pemohon adalah sesuatu yang berlebihan, karena sampai sejauh ini partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon" Ucap Saldi Isra.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x