Pemerintah menetapkan besaran gaji yang akan diterima oleh tiap pensiunan PNS berdasar golongan masing-masing, dan juga sesuai dengan
PP Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Penetapan Pensiun pokok pensiunan PNS beserta Janda/Dudanya sebagai berikut:
1. Golongan 1 akan menerima gaji sekitar Rp.1.560.800 sampai Rp.2.014.900,
2. Golongan 2 akan menerima gaji antara Rp.1.560.800 sampai Rp.2.865.000.
3. Golongan 3, mereka akan menerima gaji berkisar antara Rp.1.560.800 sampai Rp.3.597.800,
4. Golongan 4 akan menerima gaji sekitar Rp.1.560.899 sampai Rp.4.425.900.
Baca Juga: Lengkap! Ini Jadwal Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK 2022, Ayo Ibu Bapak Guru Siap-siap
Demikianlah informasi singkat mengenai daftar besar gaji pokok pensiunan PNS Lengkap, siap ditransfer Taspen tiap bulan, nominalnya cukup lumayan bukan? Semoga informasi ini memberi manfaat bagi pembaca.***