Inilah Cara Cek Daftar Penerima Program Indonesia Pintar Kemendikbud 2023, Untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

- 11 Januari 2023, 11:50 WIB
Inilah Cara Cek Daftar Penerima Program Indonesia Pintar Kemendikbud 2023, Untuk Siswa SD, SMP, dan SMA
Inilah Cara Cek Daftar Penerima Program Indonesia Pintar Kemendikbud 2023, Untuk Siswa SD, SMP, dan SMA /pexels.com/Ron Lach//

INFOTEMANGGUNG.COM – Dalam artikel ini akan dijelaskan cara cek daftar penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 dari Kemendikbud bagi siswa sekolah SD, SMP, SMA berikut dengan nominal bantuan yang diberikan.

Porgram PIP ini merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk membiayai pendidikan anak-anak sekolah. Bantuan ini bukan hanya berupa uang tunai, melainkan juga perluasan akses hingga kesempatan belajar dari pemerintah.

Dikutip oleh INFOTEMANGGUNG.COM dari laman resmi Puslapdik Kemdikbud, Program Indonesia Pintar ini adalah program prioritas Presiden Joko Widodo yang dirancang khusus untuk membantu anak dari keluarga miskin atau tidak mampu.

Baca Juga: Terbuka Untuk Semua Wanita! Simak Cara Daftar Beasiswa Kartini 2023 dengan Total Pendanaan Rp30 Juta

Sehingga setiap anak dapat memperoleh layanan pendidikan hingga taman pendidikan menengah atau sederajat. Selain itu, PIP juga dirancang untuk membantu meringankan biaya personal pendidikan, mendorong siswa putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan, dan mencegah siswa agar tidak putus sekolah.

Adapun proses pencairan PIP ini dilakukan kepada peserta didik satu kali dalam setahun dengan tiga kali pencairan dalam waktu satu tahun. Dengan kata lain, pencairan dana bantuan ini diberikan setiap empat bulan sekali.

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa Anak Bangsa Untuk SMA Sederajat dan D1-S1 Semua Jurusan, Dapat Laptop dan Uang Pendanaan

Meskipun begitu, tidak semua anak sekolah dapat terdaftar sebagi penerima PID dari Kemendikbud di tahun 2023 ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta didik agar terdaftar sebagai penerima PIP 2023, antara lain:

  • Merupakan siswa pemilik KIP (Kartu Indonesia Pintar).
  • Anak sekolah yang berasal dari keluarga penerima PKH.
  • Siswa dari keluarga miskin atau yang rentan miskin.
  • Siswa dari keluarga pemilik KKS (Kartu Indonesia Sejahtera).
  • Siswa yang berstatus sebagai yatim piatu.
  • Peserta didik pada lembaga kursus atau non formal.
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (Drop Out).
  • Siswa yang emngalami kelainan fisik.
  • Peserta didik yang terdampak bencana.

Baca Juga: Siapkan Diri untuk Raih Beasiswa Pertamina 2023, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x