Apa Itu PPPK? Sejarahnya dan Perbedaannya dengan PNS

- 12 Desember 2022, 08:37 WIB
Apa Itu PPPK? Sejarahnya dan Perbedaannya dengan PNS
Apa Itu PPPK? Sejarahnya dan Perbedaannya dengan PNS /Instagram @prokopimsumbawabarat/

INFOTEMANGGUNG.COM - PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan seorang warga Indonesia yang diangkat menjadi pegawai pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja dan dalam jangka waktu tertentu.

Usia minimal agar bisa mengajukan diri sebagai pegawai PPPK adalah usia 20 tahun dan maksimal usia 57 tahun (setahun sebelum batas usia pensiun yaitu 58 tahun).

Baca Juga: Referensi Soal Post Test Kurikulum Merdeka Modul 1, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Selanjutnya, tentang kontrak perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, hal itu telah diatur di dalam PermenPAN-RB 28 tahun 2021.

Maksudnya, perjanjian kontrak kerja 1 tahun itu diperuntukkan untuk pegawai yang setahun lagi akan masuk masa pensiun, sedangkan untuk pegawai yang masih lebih muda diharapkan mengambil kontrak kerja 5 tahun.

Namun perlu digarisbawahi, tidak ada jaminan kontrak perjanjian kerja PPPK sampai pensiun, melainkan bisa saja diberhentikan walaupun kontrak belum berakhir.

Kinerja dari pegawai PPPK akan selalu diperhatikan dan dinilai, jika suatu instansi tempat pegawai PPPK bekerja tersebut masih merasa membutuhkannya, maka kontrak akan diperpanjang.

Baca Juga: Referensi Soal Post Test Kurikulum Merdeka Modul 2, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Pemutusan kontrak kerja PPPK dilakukan secara hormat, apabila:

  • Jangka waktu kontrak kerja berakhir.
  • Meninggal dunia.
  • Atas permintaan sendiri.
  • Perampingan organisasi yang mengakibatkan pengurangan pegawai PPPK.
  • Tidak sehat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai perjanjian kerja yang sudah disepakati.

Sejarah (Kilas Balik) Program PPPK

Program PPPK dimulai sejak tahun 2019 yang ditujukan untuk Tenaga Honorer K2, baik pendidik, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. Itu artinya program ini sudah berjalan selama 4 tahun, sampai sekarang tahun 2022.

Tenaga Honorer K2 (Kategori 2) merupakan tenaga honorer yang pendataannya sudah terlewat pada tahun 2010, dan seharusnya sudah diangkat sebagai PPPK di tahun 2019, namun sampai saat ini (tahun 2022) masih ada Tenaga Honorer K2 yang belum menjadi PPPK.

Baca Juga: Referensi Soal Post Test Kurikulum Merdeka Modul 3, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Perbedaan PPPK dengan PNS

Perbedaan PPPK dengan PNS yang paling signifikan yaitu PPPK tidak mendapatkan jaminan gaji pensiun, sementara PNS mendapatkan itu.

Syarat PNS mendapatkan jaminan gaji pensiun, apabila:

  • Meninggal dunia
  • Pensiun dini dengan usia, masa kerja dan alasan tertentu
  • Sudah mencapai usia pensiun
  • Perampingan organisasi yang mengakibatkan pensiun dini
  • Tidak sehat jasmani atau rohani sehigga tidak dapat menjalankan tugas dengan baik

PPPK juga tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi PNS. Jika pegawai PPPK berminat menjadi PNS maka harus mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.***

 

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x