Butir Pertama Piagam Jakarta Diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa, Ini Pandangan Bung Hatta

- 6 Desember 2022, 12:33 WIB
Butir Pertama Piagam Jakarta Diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa, Ini Pandangan Bung Hatta
Butir Pertama Piagam Jakarta Diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa, Ini Pandangan Bung Hatta /instagram.com/nani.rosita.5070/

INFOTEMANGGUNG.COM - Awalnya, butir pertama Piagam Jakarta berbunyi, ′keTuhanan, dengan mewajibkan mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja′. Lalu diganti menjadi ′Ketuhanan yang Maha Esa′.

Penggantian itu bukan tidak beralasan, karna banyaknya yang menyinggung dan mendebat. Mari simak pandangan Bung Hatta (wakil presiden pertama Indonesia), kenapa butir pertama Piagam Jakarta diganti?

Dalam sejarah indonesia, sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pertama kali berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sidang tersebut memiliki agenda tentang pembahasan dasar negara Indonesia.

Baca Juga: Pandangan Pemuda Tentang Pemilu 2024, Harapannya Harus Ideal, Ini Kata Ketua Umum PB HMI

Namun sampai akhir sidang, belum ada kesepakatan mutlak tentang rumusan dasar negara ini, sehingga dibentuklah sebuah kelompok yang dinamakan panitia sembilan pada tanggal 1 juni 1945, mereka beranggotakan:

  1. Soekarno, sebagai ketua Panitia Sembilan
  2. Moh. Hatta, sebagai wakil ketua Panitia Sembilan
  3. Achmad Soebardjo, sebagai anggota Panitia Sembilan
  4. Muhammad Yamin, sebagai anggota Panitia Sembilan
  5. Wachid Hasyim, sebagai anggota Panitia Sembilan
  6. Abdul Kahar Muzakir, sebagai anggota Panitia Sembilan
  7. Abikoesno Tjokrosoejoso, sebagai anggota Panitia Sembilan
  8. Agus Salim, sebagai anggota Panitia Sembilan
  9. A.A. Maramis, sebagai anggota Panitia Sembilan

Tugas dari kesembilan tokoh tersebut adalah untuk menyusun rumusan dasar negara, yang kemudian dinamakan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Rumusan tersebut rampung pada tanggal 22 Juni 1945.

Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea yang kemudian berubah nama menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, selain itu Piagam Jakarta juga berisi lima butir Pancasila (dasar negara).

Baca Juga: Afirmasi Rakyat untuk Jokowi 3 Periode, Ini Pandangan Rocky Gerung

Isi Rumusan Awal Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. 

Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan-luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas. Maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

Kemudian dari pada itu membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesejahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan mewajibkan mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja; menurut dan kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat-kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.

Baca Juga: Kecil tapi Punya Segudang Manfaat Bagi Kesehatan, Itulah Daun Kelor

Latar Belakang Perubahan Piagam Jakarta

Menurut Moh. Hatta (wakil presiden pertama Indonesia), dilansir dari buku yang berjudul Menggores Tinta di Lembah Hijau, yang ditulis oleh Muhammad Nurudin.

Perubahan itu dilakukan karna adanya beberapa wakil pemeluk agama lain merasa keberatan dengan rumusan tersebut, yaitu rumusan sila pertama yang berbunyi, ′keTuhanan, dengan mewajibkan mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja′.

Sementara bangsa Indonesia memiliki latar belakang keagamaan dan kepercayaan yang beragam dan berbeda antara satu sama lain.

Sebagai usaha dalam rangka mempertahankan keutuhan dan kesatuan bangsa Indonesia maka Piagam Jakarta diubah pada bagian alinea keempat, sila pertama, menjadi ′Ketuhanan yang Maha Esa.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah