INFOTEMANGGUNG.COM - Penyelidikan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur masih terus dilakukan oleh Polri. Kabar terbaru menyebutkan, Polisi sudah menangkap pelaku utama.
Brigjen Pipit Rismanto selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menyebutkan sudah mengantongi sejumlah unsur pidana kasus tersebut.
"Yang jelas tindak pidananya sudah ada. Ya kan pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap," ujar Pipit kepada wartawan, Selasa, 29 November 2022.
Kasus tambang ilegal di Kalimantan pertama kali viral karena adanya video Ismail Bolong yang mengungkapkan adanya praktik ilegal tersebut. Ia merupakan mantan anggota Polres Samarinda
Kasus ini juga menjadi tanda tanya besar, karena lokasi tambang yang masuk dalam wilayah hukum Polres Bontang.
Tepatnya di Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat itu, Ismail Bolong merupakan salah satu pekerja. Ia berprofesi sebagai pengepul dari konsesi tanpa izin.
Pada video viral tersebut, Ia juga mengaku akan menyetorkan uang senilai 6 Milyar Rupiah, ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga: Jawaban Soal Peranan Penting Barang Tambang Bagi Perekonomian Indonesia
Namun pernyataan tersebut, akhirnya ia tarik kembali. Ia mengungkapkan, adanya intimidasi serta tekanan dari pejabat Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan yang masih menjabat pada saat itu.