Hari Ini Surya Darmadi Kembali Diperiksa Penyidik Kejagung, Ditahan Sejak Pemeriksaan Pertama

- 18 Agustus 2022, 12:18 WIB
 Kejagung Kembali Periksa Surya Darmadi Terkait Kasus Pencucian Uang Lahan Sawit di Riau, Setelah Menjadi Buronan Tiga Tahun Lamanya.
Kejagung Kembali Periksa Surya Darmadi Terkait Kasus Pencucian Uang Lahan Sawit di Riau, Setelah Menjadi Buronan Tiga Tahun Lamanya. /  Instagram @jaksapedia/Instagram @jaksapedia

INFOTEMANGGUNG.COM -  Tersangka kasus korupsi lahan sawit Duta Palma Grup Surya Darmadi kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada hari Kamis ini.

Ini pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan hari Senin lalu dimana Surya Darmadi langsung ditahan seusai pemeriksaan.

Mulai pukul 10 pagi Surya Darmadi akan menjalani pemeriksaan kedua tanggal 18 Agustus 2022 ini.

Baca Juga: Surya Darmadi Tersangka Megakorupsi Pencucian Uang dan Penguasaan Lahan Sawit Diperiksa Hari Ini

Surya Darmadi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau berkenaan dengan lahan kelapa sawit serta kasus pencucian uang yang merugikan negara negara sebesar Rp 73 triliun.

Setelah menjadi buron beberapa saat Surya Darmadi tiba di Indonesia hari Senin, 15 Agustus 2022 dan dari bandara langsung mendatangi tim penyidik untuk pemeriksaan.

Menurut Juniver  Girsang, pengacara Surya Darmadi, sebelumnya kliennya tidak bermaksud mangkir.

Baca Juga: Deolipa Yumara Sebut Ada Unsur LGBT pada Kasus Penembakan Brigadir J, Benarkah?

Ia tengah menjalani pengobatan di luar negeri dan berusaha mempercepatnya untuk  menghormati proses hukum yang melibatkannya.

Pemeriksaan pertama dilakukan di Gedung Bundar. Pemeriksanya adalah Jaksa Agung Muda yang  membidangi Tindak Pidana Khusus.

Surya Darmadi langsung ditahan setelah diperiksa.

Surya Darmadi ditetapkan menjadi tersangka bersama Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode tahun 1999-2008.

Selain perkara pokok, penyidik juga mendalami kasus perintangan penyidikan terkait kasus korupsi ini.

Baca Juga: Haruka Tagih Janji akan Dinikahi Deddy Corbuzier, Deddy: Baru Ngobrol Satu Menit

Dua saksi diperiksa pada perkara perintangan penyidikan yaitu AD, direktur PT. Wanamitra Permai dan TTG, Direktur Panca Agro Lestari, PT. Palma Satu serta PT. Seberisa Subur.

"Keduanya diperiksa pada penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, diduga dengan sengaja menghalangi atau merintangi langsung atau tak langsung penyidikan perkara korupsi kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Grup," ujar Ketut Sumeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum seperti dikutip INFOTEMANGGUNG.COM dari Antara.

Inisial saksi AD merujuk pada Adil Darmadi yang tidak lain ialah anak dari Surya Darmadi.

Baca Juga: Sosok Istri Pesulap Merah, Tika Mega Lestari yang Jarang Terekspos Media

Sedangkan TTG merujuk pada Tovariga Triagita Ginting. Selain keduanya ada saksi lain yang diperiksa berinisial HH.

Selain kasus ini Surya Darmadi juga jadi tersangka di kasus dugaan suap sehubungan pengajuan alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.

Surya Darmadi pernah tercatat di Majalah Forbes sebagai orang paling kaya no. 28 di Indonesia tahun 2018. Total kekayaannya saat itu  Rp20,73 triliun.

Dengan uang Rp3 milyar Surya Darmadi, pemilik dari Darmex Group, induk perusahaan Duta Palma, diduga menyuap Gubernur Riau Annas Maamun demi menyulap lokasi perkebunan milik PT Duta Palma jadi bukan kawasan hutan.***

Editor: Septyna Feby

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x