Surya Darmadi Tersangka Megakorupsi Pencucian Uang dan Penguasaan Lahan Sawit Diperiksa Hari Ini

- 18 Agustus 2022, 11:49 WIB
Surya Darmadi, tersangka maling uang rakyat (korupsi) Rp78 triliun (tengah), ditahan dan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Senin (15/08/2022).
Surya Darmadi, tersangka maling uang rakyat (korupsi) Rp78 triliun (tengah), ditahan dan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Senin (15/08/2022). /Instagram/@kejaksaan.ri

INFOTEMANGGUNG.COM – Tersangka kasus dugaan megkorupsi, pencucian uang serta penguasaan lahan sawit Surya Darmadi akan kembali diperiksa hari ini, Kamis 18 Agustus 2022.

Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumada turut membenarkan terkait pemeriksaan lanjutan kepada Surya Darmadi.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi kini tengah diamankan di Rutan Salemba Kejagung.

Sebelumnya, Surya Darmadi tiba di Kejagung pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 13.56 WIB. Dia baru saja tiba dari Taipei China yang kemudian langsung ditahan.

“Pemeriksaan lanjutan pukul 10.00 WIB,” kata Ketut dilansir oleh INFOTEMNGGUNG.COM dari ANTARANEWS pada 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Deolipa Yumara Sebut Ada Unsur LGBT pada Kasus Penembakan Brigadir J, Benarkah?

Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang menegaskan bahwa kliennya tidak kabur ke luar negeri.

Melainkan tengah menjalani pengobatan di luar negeri. Sebagai bukti, kini Surya Darmadi telah tiba di Kejagung untuk memenuhi panggilan.

Surya Darmadi resmi mengikuti seluruh rangkaian proses pemeriksaan di Kejaksaan maupun di aparat hukum lainnya.

Tersangka resmi ditahan untuk 20 hari pertama setelah dijemput oleh Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta.

Kemudian menjalani pemeriksaan setibanya di Indonesia. Yakni sekitar tiga jam yang dilakukan oleh Penyidik Kejagung.

Baca Juga: Haruka Tagih Janji akan Dinikahi Deddy Corbuzier, Deddy: Baru Ngobrol Satu Menit

Pemilik PT. Duta Palma Group tersebut akan menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung.

Sebelumnya pemeriksaan terhadap Surya Darmadi memang batal dilakukan lantaran kondisinya yang kurang fit dan jet lag.

Ketut menjelaskan jika kini dia masih belum menerima terkait surat penundaan pemeriksaan dari Surya Darmadi.

Maka dari itu, ia sangat berharap pemeriksaan kedua yang diagendakan hari ini bisa berjalan lancar.

“Semoga (bisa diperiksa). Karena kan kita yang ambil sendiri dari tahanannya,” ujarnya.

Penyidik Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa bukan hanya Surya Darmadi saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus megakorupsi ini juga menyeret Raja Thamsir Rachman yang merupakan Bupati Indragiri Hulu pada periode 1999-2008.

Baca Juga: Pidato Dua Sayap Burung, Puan Maharani Maju Pilpres 2024? Begini Tanggapan Pengamat

Keduanya dijadikan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di Indragiri Hulu, Riau.

Yang mana hal tersebut merugikan keuangan serta perekonomian negara mencapai sekitar Rp 78 triliun.

Hari ini pemeriksaan juga dilakukan kepada para saksi terkait. Seperti Adil Darmadi (anak Surya Darmadi) dan Tovariga.

Ketut menjelaskan bahwa masih ada sejumlah saksi lain yang nantinya akan dimintai keterangan dalam hal ini.

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian juga melengkapi pemberkasan,” pungkasnya.***



Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x