PPDB Online Jateng 2022 Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 15 Juni 2022, 13:27 WIB
Ilustrasi PPDB online. Simak jadwal dan dokumen yang harus disiapkan di PPDB Online Jateng 2022
Ilustrasi PPDB online. Simak jadwal dan dokumen yang harus disiapkan di PPDB Online Jateng 2022 /tangkapan layar smk4smrg.sch.id

Info Temanggung.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online tahun 2022 di Jawa Tengah (Jateng) resmi dibuka mulai hari ini Rabu, 15 Juni 2022. Agar tak tertinggal, pastikan menyimak jadwal rangkaian pendaftaran dan dokumen-dokumen yang harus disiapkan.

PPDB Online ialah sistem dirancang secara online dan real time guna menyeleksi siswa baru di Jateng tahun 2022 secara otomatis. Di sinilah para calon siswa baru dengan cermat berlomba meraih kesempatan mendapat pendidikan terbaik untuk masa depannya.

Untuk mendaftar sebagai siswa baru di Jateng peserta harus punya akses pada situs publik PPDB Jateng dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id. Untuk mendaftar, ikuti saja langkah-langkah yang ada termasuk memberi data sampai mengunggah pakta integritas.

Baca Juga: Apa Saja Tes TKB BUMN? Ini Bocoran Kisi-kisi TKB BUMN 2022

Untuk memaksimalkan proses pendaftaran dan pengisian formulir, sebaiknya didampingi orang tua guna meminimalisir kekeliruan. Mengingat pendaftaran ini bersifat real time dan secara otomatis terinput di pusat.

Hal pertama yang harus diperhatikan oleh para calon siswa baru ialah jadwal PPDB ini. Adapun yang tidak boleh terlewat ialah waktu pendaftaran. Berikut jadwal PPDB untuk SMA dan SMK yang harus diperhatikan para peserta:

  • 15 Mei 2022: wilayah zonasi SMA atau SMK ditetapkan.
  • 10 Juni 2022: PPDB diumumkan.
  • 15 - 28 Juni 2022: Calon siswa bisa mengajukan akun.
  • 15 - 28 Juni 2022: Berkas calon siswa diverifikasi dan aktivasi akun.
  • 15 - 28 Juni 2022: Data siswa baru diperiksa.
  • 29 Juni (pukul 07.00) - 1 Juli 2022 (pukul 16.00 WIB): calon siswa mendaftar secara online.
  • 2 - 3 Juli 2022: diadakan evaluasi, pemeringkatan serta penyaluran online.
  • 4 Juli 2022: Hasil seleksi diumumkan di ppdb.jatengprov.go.id.
  • 5 - 7 Juli 2022: Melakukan daftar ulang di sekolah yang menerimanya.
  • 18 Juli 2022: Mulai masuk sekolah.

Baca Juga: Jadwal SKB BUMN 2022 di Depan Mata, Segera Lakukan Persiapan!

Untuk menginput data pada "info peserta didik" pada website, terlebih dahulu calon siswa baru harus mempersiapkan dokumen-dokumen ini:

  • Kartu Keluarga (KK ini khusus diminta untuk pendaftar dari luar provinsi dan yang telah lulus sebelum tahun ajaran 2021/2022).
  • Surat Keterangan (SK) Nilai Rapor (siapkan data nilai rata-rata 5 semester untuk 4 mata pelajaran tertentu yang telah ditentukan).
  • Piagam/ Sertifikat Kejuaraan yang tertinggi (untuk yang mempunyainya).
  • Bukti Kepemilikan Kartu PIP (Program Indonesia Pintar).
  • SK domisili pondok pesantren (untuk yang mempunyainya).
  • SK pindah tugas orang tua/wali (untuk yang mempunyainya).
  • Surat Pernyataan Sehat khusus untuk calon siswa SMK.
  • Pakta integritas yang pernah dibuat.

Sesudah persyaratan di atas siap, akses saja ppdb.jatengprov.go.id. dan upload dokumen yang dibutuhkan. Sesudah mengisi semua data dengan lengkap, calon siswa baru akan diberi bukti pengajuan akun memuat nomor peserta beserta token.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: ppdb.jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x