Satu Layanan, Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Berlaku Juni 2025, Berapa Besar Iurannya

29 Maret 2024, 08:45 WIB
Satu Layanan, Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Berlaku Juni 2025, Berapa Besar Iurannya /Pikiran Rakyat

INFOTEMANGGUNG.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti buka suara soal kemungkinan penetapan iuran setelah KRIS berlaku Juni mendatang. Hanya ada satu layanan, pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berlaku Juni 2025, berapa besar iurannya jadi perhatian masyarakat.

Sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan yang disampaikan ketua dewan, tarif, kelas berapa, itu belum ada.

Baca Juga: BARU! 25 Juta Cair 30 Menit Modal KTP Jika Punya BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Lengkapnya

Hal ini perlu ditinjau secara komprehensiif sebab kalau iurannya sama, katakan Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000, itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial.

Menurut Prof Ghufron, jika besaran iurannya sama, bagi orang kaya jelas tidak memberatkan, tetapi akan mempersulit masyarakat miskin.

Dirinya kembali menekankan jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong.

Konsep ini menyalahi prinsip kesejahteraan sosial. Kita ini bergerak berbasis pada gotong royong. Kalau gotong-royong orang kaya bayar Rp 70.000 ringan, orang miskin jangankan, Rp 42.000 saja yang nunggak banyak.

Pemerintah berencana memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS), pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di seluruh RS Indonesia pada Juni 2025. Kementerian Kesehatan RI mengungkap masih ditemui sejumlah kendala dalam perbaikan fasilitas pelayanan sesuai KRIS di sejumlah RS.

Dua persoalan utama saat ini yakni masih banyak yang belum mampu menyiapkan minimal kamar mandi dalam setiap ruang rawat inap dan stok oksigen.

Baca Juga: 8 Bahaya Terlalu Banyak Minum Obat: Dampak Negatif dan Risiko Kesehatan

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya menekankan, upaya penggantian kelas menjadi KRIS semata-mata demi meningkatkan fasilitas yang bisa didapat peserta BPJS.

Masih banyak RS kita satu kelas itu 6 sampai 8 kamar tanpa kamar mandi. Mereka sakit dan butuh ke kamar mandi, harus keluar ruangan dulu, antre, ini kasihan, karena itu dibuat dengan KRIS, meningkatkan pelayanan RS pada masyarakat.

Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Berlaku di Semua RS Juni 2025. Penerapan KRIS yang mundur ke 2024 memerlukan waktu. Mengacu peraturan pemerintah No. 64, regulasi KRIS ini sebetulnya sudah diwacanakan mulai berlaku secara bertahap pada Desember 2020 dan diakhiri 2022.

"Sekarang kan 2024, berarti sudah molor 2 tahun," sambung dia.

Tidak semua ruang rawat inap diubah menjadi sesuai ketentuan KRIS yakni empat tempat tidur dengan satu kamar mandi dalam, tetapi 'hanya' 60 persen di antaranya untuk RSUD, diubah menjadi KRIS. Sementara bagi RS swasta sebanyak 40 persen.

Kekhawatiran RS yang juga belum menerapkan KRIS adalah menimbang kemungkinan besaran iuran yang nantinya bakal diterapkan. Termasuk apakah ada kemungkinan kenaikan iuran BPJS karena perbaikan fasilitas.

Pertanyaan untuk swasta atau BPJS Mandiri, kalau nanti KRIS itu ditetapkan maka tarifnya kelas 1, 2, 3 itu berapa? MEreka butuh kepastian itu karena membatasi tempat ada kenaikan tarif.

Baca Juga: Khasiat Madu Manuka Melawan Infeksi Paru-Paru yang Kebal Antibiotik, Kabar Baik Bagi Pasien Kanker

Kemenkes RI mengusulkan pembayaran kelas 2, tetapi hal ini masih harus dibicarakan dengan kemampuan BPJS dan sebagainya, juga pihak swasta masih menunggu itu tentang keputusan ini.

Demikian pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berlaku Juni 2025, berapa besar iurannya yang jadi perhatian masyarakat.***

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler