Cek Disini! Berikut Adalah Formasi Serta Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023

25 September 2023, 08:24 WIB
Formasi Serta Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023 /IG/@kemenag_ri/

INFOTEMANGGUNG.COM - Pada artikel berikut ini akan menjelaskan mengenai formasi serta persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023.

 

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Total ada 4.125 posisi yang tersedia, dengan 68 posisi untuk CPNS dosen di 57 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan 4.057 posisi untuk PPPK di berbagai satuan kerja Kemenag.

Pelamar dari berbagai tingkat pendidikan seperti D3, D4, S1, S2, dan profesi dapat mendaftar.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD Halaman 98 99: Charles Babbage Penemu dan Manfaatnya

Pendaftaran seleksi CPNS berlangsung dari 22 September hingga 9 Oktober 2023, sedangkan pendaftaran seleksi PPPK dilaksanakan dari 23 September hingga 9 Oktober 2023, secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Setiap pelamar hanya dapat memilih satu posisi formasi, dan kesalahan dalam pemilihan formasi menjadi tanggung jawab pelamar.

Kriteria pelamar CPNS dibagi menjadi formasi umum dan khusus lulusan terbaik.

Formasi umum untuk lulusan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendidikan yang diumumkan.

Sementara formasi khusus untuk lulusan terbaik dengan predikat "dengan pujian" atau cumlaude, minimal jenjang pendidikan S2, dan dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi A/Unggul.

Kriteria pelamar PPPK juga dibagi menjadi pelamar umum dan khusus.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 93 95 97 Kurikulum Merdeka, Lembar Aktivitas 11 dan 12 Masa Berburu

Pelamar umum adalah yang tidak memenuhi kriteria khusus, sementara pelamar khusus mencakup eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.

Untuk persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023, termasuk kewarganegaraan, batas usia, rekam jejak pidana, pengalaman kerja, dan persyaratan pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar, serta kesehatan jasmani dan rohani yang memenuhi ketentuan.

Pelamar juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan Kementerian Agama.

Berikut adalah persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023:

Untuk CPNS, persyaratan mencakup syarat kewarganegaraan Indonesia, batas usia minimum 18 tahun (dan maksimum 35 atau 40 tahun tergantung pada kualifikasi pendidikan) pada saat mendaftar.

Pelamar CPNS juga harus bebas dari catatan pidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya, tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Selain itu, kesehatan jasmani dan rohani juga harus memenuhi persyaratan jabatan, dan pelamar harus bersedia ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia atau negara lain yang ditentukan.

Terakhir, mereka harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.


Sementara untuk PPPK, persyaratan mencakup syarat kewarganegaraan Indonesia, batas usia minimum 20 tahun (dan tidak lebih dari 1 tahun sebelum usia pensiun pada jabatan yang dilamar), tidak memiliki catatan pidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari berbagai jenis pekerjaan sebelumnya (termasuk sebagai PNS, PPPK, dan lainnya), dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota partai politik.

Mereka juga harus memenuhi persyaratan pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan, serta bersedia ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia atau negara lain yang ditentukan.

Untuk jabatan dosen, pengalaman mengajar di perguruan tinggi juga menjadi persyaratan tambahan.

Semua pelamar, baik untuk CPNS maupun PPPK, harus patuh terhadap semua peraturan dan hukum yang berlaku di Kementerian Agama, dan persyaratan ini harus dipenuhi dengan cermat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.***

 

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler