Apakah yang Membatalkan Puasa? Berikut 6 Hal yang Membatalkan Puasa

- 29 Maret 2023, 11:18 WIB
Apakah yang Membatalkan Puasa? Berikut 6 Hal yang Membatalkan Puasa
Apakah yang Membatalkan Puasa? Berikut 6 Hal yang Membatalkan Puasa /Pexels.com / Andrea Piacquadio/

 

INFOTEMANGGUNG.COM - Puasa tidak sekedar hanya menahan lapar dan haus namun juga menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Segala macam perbuatan buruk serta hawa nafsu wajib dihindari agar ibadah puasa tidak batal.

Jangan sampai ibadah puasa menjadi sia-sia, tidak mendapatkan pahala dan hanya merasakan haus dan lapar saja.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda:
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْع وَالْعَطْش

Baca Juga: 5 Sunnah Buka Puasa, Minum Air Putih Hingga Tidak Menunda Waktu Berbuka

“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga” (HR An-Nasa’i)

Apakah yang Membatalkan Puasa? Simak 6 Hal Berikut Ini

Dalam buku Fiqh Islam, H. Sulaiman Rasjid menyampaikan enam hal yang dapat membatalkan puasa sebagai berikut:

1. Makan dan Minum

Jika anda makan dan minum dengan sengaja maka akan membatalkan puasa. Namun jika hal tersebut tidak sengaja dilakukan misalnya karena lupa maka tidak membatalkan puasa. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam yang berarti sebagai berikut

“Barangsiapa lupa sedang dia dalam keadaan berpuasa, lalu dia makan atau minum, maka hendaklah dia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

2. Muntah dengan Sengaja

Apabila muntah tersebut dilakukan dengan sengaja maka akan membatalkan puasa dan wajib mengganti atau mengqadha puasa. Namun apabila muntah tidak sengaja dikarenakan mual atau sakit maka membatalkan puasa.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ

Dari Abu Hurairah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam telah berkata, “Barang siapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengqadha puasanya, dan barang siapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah dia mengqadha puasanya.” (Riwayat Abu Dawud, Tirmizi, dan Ibnu Hibban)

3. Berhubungan Badan

Bagi mereka yang melakukan hubungan seksual di waktu siang hari pada bulan Ramadhan padahal mereka berkewajiban untuk berpuasa maka puasanya batal dan wajib membayar denda atau kifarat. Kifarat tersebut antara lain:

- Memerdekakan hamba sahaya (budak)
- Jika tidak sanggup memerdekakan budak maka lakukan puasa dua bulan berturut-turut
- Jika tidak kuat puasa dua bulan berturut-turut maka bersedekah dengan makanan yang mengenyangkan kepada 60 fakir miskin dengan tiap-tiap orang 3/4 liter.

4. Haid atau Nifas

Wanita yang mengalami haid atau nifas wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan atau membayar fidyah.

Puasa tetap batal meski haid datang menjelang Maghrib namun pahala berpuasa tetap utuh.

5. Gangguan jiwa

Seseorang yang sedang menjalankan puasa di siang hari lalu dia mengalami gangguan kejiwaan maka puasanya batal. Orang tersebut wajib mengqadha puasanya jika sudah sembuh nanti.

6.Keluar Air Mani

Keluar air mani yang disebabkan karena bersentuhan kulit dapat membatalkan puasa. Seperti karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis dan melakukan onani.

Baca Juga: Wajib Coba! Berikut Inspirasi 5 Ide Menu Takjil Berbuka Puasa, Dijamin Lezat dan Laris Manis  

Jika keluar mani karena bermimpi, mengkhayal dan sebagainya tidak membatalkan puasa.

Demikian enam hal yang dapat membatalkan puasa. Saat menjalankan ibadah puasa hendaknya kita melakukan hal-hal yang bermanfaat dan berpahala seperti bersedekah atau menolong sesama. Semoga bermanfaat.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x