Hukum Mengeluarkan Mani Saat Puasa, Batal atau Tidak, Cek Pendapat Para Ulama Di Sini!

- 26 Maret 2023, 16:13 WIB
Hukum Mengeluarkan Mani Saat Puasa, Batal atau Tidak, Cek Pendapat Para Ulama Di Sini!
Hukum Mengeluarkan Mani Saat Puasa, Batal atau Tidak, Cek Pendapat Para Ulama Di Sini! /Pexels/Bedible/

INFOTEMANGGUNG.COM – Apa hukum mengeluarkan mani saat puasa? Pertanyaan ini menjadi penting untuk dijawab karena banyak kaum adam yang mengalaminya dan berdampak pada ibadah puasa yang sedang dijalaninya. Apalagi umumnya mani keluar pada saat ada kegiatan seksual.

Bulan puasa merupakan bulan dimana umat muslim menahan diri dari segala hawa nafsu baik itu lapar dan dahaga hingga pada nafsu syahwat. Salah satu hal yang dilarang adalah melakukan hubungan suami istri di siang hari saat puasa yang akan mengakibatkan batalnya puasa.

Baca Juga: Suatu Akad Perjanjian Antara Pemilik Sawah Atau Kebun Dengan Penggarap, Kunci Jawaban PAI Kelas 11

Kemudian, yang dilarang juga adalah mengeluarkan air mani secara sengaja lewat kontak fisik. Sehingga, hukum mengeluarkan mani saat puasa haram atau tidak? Kemudian, apakah keluarnya mani ini membatalkan puasa? Ada dua pendapat ulama terkait hal ini yang akan diulas dalam artikel ini.

Air mani seorang laki-laki bisa keluar tanpa harus berhubungan suami istri. Salah satu kegiatan yang bisa menyebabkan hal itu adalah masturbasi atau onani baik dilakukan sendiri atau dengan bantuan orang lain. Kegiatan ini tidak boleh dilakukan pada bulan puasa karena akan membatalkan puasa.

Hukum Mengeluarkan Mani Saat Puasa

Ada dua pendapat tentang hukum mengeluarkan mani saat puasa yaitu membatalkan puasa dan tidak. Mengeluarkan mani akan membatalkan puasa apabila dilakukan dengan sengaja melalui kegiatan senggama atau onani. Hal ini termuat dalam Kitab Al-Majmu’ yang mengatakan:

إذا استمنى بيده وهو استخراج المنى افطر بلا خلاف عندنا لما ذكره المصنف

Artinya, “Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi),” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 286).

Baca Juga: Niat Puasa Ganti Ramadhan Karena Haid, Hukum dan Tata Caranya, Cewek-Cewek Wajib Tahu

Kemudian, dikatakan lagi dalam Kitab Al-Majmu’ bahwa kegiatan onani sampai terjadinya ejakulasi bisa membatalkan puasa dikarenakan keluarnya air mani disebabkan oleh mubasyarah.

وان استمنى فانزل بطل صومه لانه انزال عن مباشرة فهو كالانزال عن القبلة ولان الاستمناء كالمباشرة فيما دون الفرج من الاجنبية في الاثم والتعزير فكذلك في الافطار

Artinya, “Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284).

Puasa Tidak Batal Meskipun Keluar Air Mani

Pendapat yang kedua yaitu hukum mengeluarkan air mani saat puasa adalah tidak membatalkan puasa apabila air mani keluar secara tidak sengaja lewat mimpi basah atau sekedar berpikiran menjurus ke hal-hal seksual hingga keluarnya air mani. Maka, puasanya tetap bisa dilanjutkan.

Hal ini juga dikuatkan melalui hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah R.A, “ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh,” (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).

Meskipun begitu, tindakan melakukan onani diharamkan menurut sebagian ulama dan mazhab serta dapat membatalkan puasa. Pandangan ini menurut mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali, serta sebagian besar ulama Hanafi.

Baca Juga: 7 Contoh Pantun Penutup Ceramah yang Singkat dan Penuh Makna di bulan Ramadhan, Cocok untuk Pengajian

Tindakan onani lebih dekat kepada keburukan daripada kebaikan meskipun pada beberapa keadaan diperbolehkan. Misalnya, apabila seseorang yang dorongan syahwatnya sangat kuat dan tidak ingin terjerumus kepada zina, maka ia memilih melakukan onani, ini diperbolehkan.

Namun, dikarenakan lebih dekat kepada keburukan, hendaknya dihindari dan memperbanyak berpuasa untuk menekan hawa nafsu. Di bulan Ramadhan inilah saatnya benar-benar melatih pengendalian diri dengan tidak mengedepankan hawa nafsu semata dalam kehidupan sehari-hari.

Itulah tadi penjelasan mengenai hukum mengeluarkan mani saat puasa. Kesimpulannya, apabila dikeluarkan secara sengaja melalui senggama atau onani maka hukumnya bisa membatalkan puasa. Sedangkan apabila keluar secara alami melalui mimpi basah, maka puasanya tetap sah. Wallahua’lam.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Sumber: islam.nu.or.id

Editor: Nadia Rizky Kusuma Kurniandini

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x