Informasi tambahan
Berikut beberapa pendapat perihal apakah suntik dapat membatalkan puasa atau tidak.
1) Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab
Sesuatu yang dapat menentukan batal atau tidaknya puasa seseorang harus memenuhi syarat dan kriteria. Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab memberikan penjelasan tentang
Kitab ini menyebutkan bahwa suntik yang dimasukkan ke paha agar sari obat masuk ke tubuh, maka puasanya tidak batal. Mengapa? Obat yang dimasukkan melalui suntik bukan lah makanan atau minuman yang dapat menambah energi bagi tubuh. Selain itu, paha juga bukan termasuk saluran pencernaan yang terhubung ke lambung.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa yang Inspiratif Bikin Semangat Sambut Ramadhan
2) Fatwa Dr. Yusuf al-Qardhawi
Dr. Yusuf al-Qardhawi menyatakan sebuah fatwa bahwa suntik tidak membatalkan puasa secara fiqih karena itu tidak dimasukkan melalui perut. Namun, suntik bisa batalkan puasa apabila cairan yang dimasukkan adalah cairan yang memberi energi untuk tubuh.
3) Pendapat Ulama Kontemporer