Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengatakan bahwa seseorang yang mengalami mimpi basah di siang hari wajib melakukan mandi janabah tatkala melihat keluarnya air mani. Dengan demikian, puasanya tetap dapat dilanjutkan.
Baca Juga: Membersihkan Telinga Apakah Membatalkan Puasa kita? Ketahuilah Hukum beserta Batas-Batasnya
Kapan Seseorang Melaksanakan Mandi Junub
Apabila seseorang mimpi basah sesudah waktu sholat subuh, kemudian ia mengakhirkan mandinya sampai menjelang waktu dzuhur, maka tidak apa-apa. Begitu pun apabila seseorang menggauli istrinya pada waktu malam hari dan ia belum mandi sampai terbitnya fajar, itu pun tidak mengapa.
Disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW bahwa pada saat subuh, Nabi masih dalam keadaan junub oleh sebab melakukan jima (di malam harinya), lalu beliau mandi dan melaksanakan shaum.
Serupa halnya dengan perempuan yang haid dan nifas. Jika mereka telah suci pada waktu malam hari, tetapi baru melaksanakan mandi usai terbit fajar, maka tidak apa-apa dan pausanya tetap dianggap sah.
Namun, tidak diperbolehkan bagi mereka mengakhirkan mandi junub maupun sholatnya sampai terbitnya matahari. Mereka wajib mandi dengan segera sebelum matahari terbit agar menunaikan sholat subuh tepat waktu.
Demikian penjelasan tentang mimpi basah membatalkan puasa atau tidak beserta waktu pelaksanaan mandi junub. Muslim tetap wajib untuk melaksanakan sholat, sehingga harus bersegera bersuci jika keluar air mani.***