Membersihkan Telinga Apakah Membatalkan Puasa kita? Ketahuilah Hukum beserta Batas-Batasnya

- 4 Maret 2023, 20:37 WIB
Membersihkan Telinga Apakah Membatalkan Puasa kita? Ketahuilah Hukum beserta Batas-Batasnya
Membersihkan Telinga Apakah Membatalkan Puasa kita? Ketahuilah Hukum beserta Batas-Batasnya /Pexels/Karolins Grabowska/

Pendapat ini selaras dengan pendapat para ulama Syafi’i. Ibnu Qosim Al-Ghazi menerangkan pada kitabnya yang berjudul Fathul Qarib. Dipaparkan oleh beliau bahwa terdapat beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa, salah satunya ialah dengan memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh termasuk telinga secara sengaja. 

Mudahnya, apabila seseorang memasukkan ain (benda) lain dari luar tubuh untuk dimasukkan ke dalam tubuh secara sengaja, maka hukum puasanya bisa batal.

Baca Juga: Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa? Ayo Kita Simak Penjelasan Lengkapnya

Pendapat Ibnu Qosim Al-Ghazi ini juga kembali diamini oleh Syeikh Zainuddin Al-Malibari di dalam kitabnya yang berjudul Fathul Mu’in mengenai perkara yang sama. 

Batas Suatu Benda Masuk ke Dalam Telinga 

Sesudah kita tahu hukum mengenai membersihkan telinga apakah membatalkan puasa, marilah kita membahas batas-batas suatu benda boleh dimasukkan ke dalam telinga. Memasukkan benda sekecil apapun ke dalam lubang telinga memang bisa membatalkan puasa jika dilakukan secara sengaja. 

Tetapi apabila kita membersihkan pada bagian-bagian luar telinga saja meskipun disengaja dan memakai jari, maka hal ini tidak akan membatalkan puasa. 

Apabila kita ukur lewat hidung, batas awal tersebut dinamakan dengan Muntaha Khasyim atau pangkal insang. Pangkal ini ada di bagian yang sejajar dengan mata. Sedangkan telinga, batas awalnya, yaitu di bagian yang sekiranya tidak bisa terlihat oleh bagian mata. 

Baca Juga: Pengertian Puasa Ayyamul Bidh Lengkap dengan Lafadz Niat, Dianjurkan bagi umat Islam

Apabila kita mengorek telinga pada bagian yang tidak terlihat oleh mata, maka hukumnya sah dan tak membatalkan puasa. Tetapi apabila kita mengorek hingga sampai sejajar dengan bagian mata, maka hukum puasanya batal. 

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: ayovaksindinkeskdi.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x