INFOTEMANGGUNG.COM - Sekelumit namun benar informasi terkait hukum pinjam uang di bank sangat penting diketahui bagi masyarakat Muslim khususnya berkenaan dengan riba.
Untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak pembahasan yang akan dijabarkan dalam tulisan singkat berikut:
Pendapat Yang Memperbolehkan Meminjam Dana Di Bank
Sebenarnya hingga kini masih ada perdebatan di kalangan ahli berkenaan dengan bagaimana hukum meminjam di bank.
Dalam ulasan yang berikut ini akan dibahas beberapa pendapat ahli yang memperbolehkan.
1. Pandangan M. Quraish Shihab
Quraish Shihab memiliki pandangan yang selaras dengan pemikiran Rasyid Ridha seorang ulama yang termasuk dalam pembaruan Islam masa modern.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Deposito di Bank Syariah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Dimana turut mengatakan bahwa bunga yang terdapat pada bank tipe konvensional tidak sama dengan riba.
Pendapatnya didukung dengan ayat dalam Q.S. Al Baqarah:278 yang dibarengi konteks historis saat turunnya ayat tersebut.
Dilatarbelakangi oleh kebiasaan masyarakat jahiliah kala itu yang gemar melipatgandakan hutang, tidak sesuai pada nominal pinjaman.
2. Pandangan Umar Shihab
Seorang profesor bernama Umar Shihab dalam buku Hukum Islam dan Transformasi Pemikiran, menuliskan tentang nominal bunga bank.