Transaksi Pakai GOPAY? Buya Yahya: Harus Jelas Akadnya

- 11 Juni 2022, 10:20 WIB
Buya yahya.
Buya yahya. /Tangkap layar youtube/Al Bahjah TV

InfoTemanggung.com - Masifnya penggunaan e money atau e wallet, seperti GOPAY tidak lantas membuat semua orang senang. Justru munculnya produk uang elektronik tersebut menimbulkan beberapa perdebatan.

Bahkan, sebagian orang menganggap e money dan e wallet adalah haram karena adanya riba di dalamnya. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum produk tersebut?

Terkait hal tersebut, Buya Yahya angkat bicara dan memberikan penjelasan. Dilansir InfoTemanggung.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, 26 Februari 2019, berikut penjelasan beliau.

Baca Juga: Awas Salah! Ini Hukum Kotoran Cicak Kata Buya Yahya: Harus Dibersihkan

Ustadz dengan nama asli Yahya Samsul Maarif ini menyampaikan, dalam perkara pemanfaatan GOPAY ada tiga hal yang perlu dibahas. Yakni, pada akad yang digunakan untuk uang itu sendiri.

Di antaranya, apakah uang tersebut digunakan untuk membayar jasanya, atau hanya dititipkan saja. Atau bahkan diutangkan kepada pihak GOPAY.

Menurutnya, jika akad pada uang yang diberikan pada GOPAY adalah hutang, maka jelas hukumnya tidak sah. Apalagi jika ada riba di dalamnya yang justru membuatnya menjadi haram.

“Urusan kita dengan GOPAYnya ini, uang yang diberikan kepadanya (GOPAY), ini yang harus dijelaskan akadnya. Kalau uangnya pinjaman, tidak sah. Jika pinjaman, kalau ada tambahan bonus jadi riba,” tuturnya.

Jika dengan akad mengutangkan kepada GOPAY haram, lantas apa akad seperti apa yang diperbolehkan? Menurutnya, ada dua akad yang bisa dipakai, yakni menitipkan uang atau menjadikannya sebagai alat pembayaran.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x