InfoTemanggung.com - Masifnya penggunaan e money atau e wallet, seperti GOPAY tidak lantas membuat semua orang senang. Justru munculnya produk uang elektronik tersebut menimbulkan beberapa perdebatan.
Bahkan, sebagian orang menganggap e money dan e wallet adalah haram karena adanya riba di dalamnya. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum produk tersebut?
Terkait hal tersebut, Buya Yahya angkat bicara dan memberikan penjelasan. Dilansir InfoTemanggung.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, 26 Februari 2019, berikut penjelasan beliau.
Baca Juga: Awas Salah! Ini Hukum Kotoran Cicak Kata Buya Yahya: Harus Dibersihkan
Ustadz dengan nama asli Yahya Samsul Maarif ini menyampaikan, dalam perkara pemanfaatan GOPAY ada tiga hal yang perlu dibahas. Yakni, pada akad yang digunakan untuk uang itu sendiri.
Di antaranya, apakah uang tersebut digunakan untuk membayar jasanya, atau hanya dititipkan saja. Atau bahkan diutangkan kepada pihak GOPAY.
Menurutnya, jika akad pada uang yang diberikan pada GOPAY adalah hutang, maka jelas hukumnya tidak sah. Apalagi jika ada riba di dalamnya yang justru membuatnya menjadi haram.
“Urusan kita dengan GOPAYnya ini, uang yang diberikan kepadanya (GOPAY), ini yang harus dijelaskan akadnya. Kalau uangnya pinjaman, tidak sah. Jika pinjaman, kalau ada tambahan bonus jadi riba,” tuturnya.
Jika dengan akad mengutangkan kepada GOPAY haram, lantas apa akad seperti apa yang diperbolehkan? Menurutnya, ada dua akad yang bisa dipakai, yakni menitipkan uang atau menjadikannya sebagai alat pembayaran.