Apa Hukumnya Mimpi Basah Saat Puasa? Simak Penjelasannya

29 April 2023, 14:48 WIB
Apa Hukumnya Mimpi Basah Saat Puasa? /pexels.com / Andrea Piacquadio/

INFOTEMANGGUNG.COM – Beberapa hal menjadi penyebab batalnya puasa, salah satunya adalah keluarnya sperma atau air mani dengan sengaja. Hal itu terjadi melalui hubungan seksual atau masturbasi.

Lalu, bagaimana jika air mani atau sperma keluar secara tidak sengaja ketika mimpi basah saat puasa? Apa hukumnya?

Hal tersebut mungkin menjadi sesuatu yang dipertanyakan oleh umat Muslim yang ingin menjalani ibadah puasa Ramadan.

Baca Juga: Masturbasi Membatalkan Puasa, Apakah Benar? Simak Penjelasan Lengkap beserta Dalilnya di Sini!

Pengertian Mimpi Basah

Mimpi basah merupakan kondisi orgasme yang tidak sengaja saat tidur. Mimpi basah dapat dialami oleh laki-laki atau perempuan yang sudah pubertas. Air mani yang keluar saat mimpi basah terjadi di luar kesengajaan manusia.

Berbeda dengan hubungan seksual, air mani atau sperma yang keluar saat itu terjadi atas kesengajaan manusia.

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa

Informasi yang penting dari pertanyaan di atas akan dibahas di dalam artikel ini. Perlu diketahui bahwa air mani yang keluar atas kesengajaan manusia, seperti berhubungan seksual atau masturbasi, akan membatalkan puasa.

Air mani yang keluar tidak sengaja/tidak sadar saat mimpi basah tidak membatalkan puasa. Dikutip oleh InfoTemanggung.com dari NU Online, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Ali Jum’ah, mengatakan bahwa umat Islam yang mengalami mimpi basah saat puasa Ramadan pada siang hari itu tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa? Ayo Kita Simak Penjelasan Lengkapnya

Seseorang yang mengalami mimpi basah saat puasa tetap bisa menjalankan puasa sampai magrib tanpa perlu membayar utang puasa.

Adapun hadist yang menjelaskan mengenai hukum mimpi basah saat puasa. Aisyah RA berkata, “Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh,” (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).

Akan tetapi, seseorang yang mengalami mimpi basah harus segera mandi wajib atau mandi junub. Setelah itu, ia dapat meneruskan puasa sampai magrib.

Ia juga tidak dianggap dosa oleh Allah SWT karena tidak dapat mengontrol hawa nafsunya.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler