Apakah Boleh Berhubungan di Bulan Puasa? Simak Jawabannya Berikut Ini

29 April 2023, 14:51 WIB
Apakah Boleh Berhubungan di Bulan Puasa? /pexels.com / Ahmed Aqtai/

INFOTEMANGGUNG.COM – Beberapa hal menjadi penyebab batalnya puasa, salah satunya adalah berhubungan suami istri di bulan Ramadhan. Hal itu juga disebut sebagai pelanggaran berat yang mengharuskan seorang muslim membayarnya dengan kafarat ‘udhma (tebusan besar).

Hadist yang mendasari hal tersebut adalah hadist riwayat Bukhari dan Muslim tentang laki-laki yang mengaku telah melakukan pelanggaran di atas.

Apakah boleh berhubungan di bulan puasa? Simak jawabannya berikut ini.

Baca Juga: Masturbasi Membatalkan Puasa, Apakah Benar? Simak Penjelasan Lengkap beserta Dalilnya di Sini!

Puasa Ramadhan menuntut semua umat Islam untuk menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri dari terbitnya fajar hingga datangnya magrib.

Berhubungan suami istri tidak boleh dilakukan pada siang hari di bulan puasa, tetapi diperbolehkan saat malam hari untuk pasangan suami istri sesuai dengan bunyi Surah Al-Baqarah (2) : 187 yang memiliki arti sebagai berikut.

Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka ketika kamu beritikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.

Baca Juga: Menggosok Gigi Saat Puasa Boleh atau Tidak, Ayo Kita Cek Hukumnya

Umat Islam dilarang keras untuk melakukan berhubungan suami istri pada siang hari di bulan puasa Ramadhan, sekalpun tidak keluar air mani.

Apabila seseorang melakukan hal tersebut, maka makna puasa yang ia jalankan akan hilang sebagai wadah menahan hawa nafsu.

Sudah kita ketahui bahwa berhubungan suami istri yang dilakukan oleh umat Islam di bulan puasa dapat membatalkan puasanya.

Akan tetapi, mereka tidak akan dikenakan membayar puasa qadha. Islam memberikan tanggungan kafarat bagi seorang muslim yang melaksanakannya.

Dikutip oleh InfoTemanggung.com dari NU Online, Rasul bersabda, “Barangsiapa meninggalkan/membatalkan sehari puasa Ramadhan tanpa alasan yang meringankan dan tidak pula karena sakit, maka puasa sepanjang masa tidak cukup sebagai gantinya.”

Rasulullah juga mengurutkan tida sanksi untuk menjadi kaffarah (penebus), yaitu pembebasan budak, puasa dua bulan berturut-turut, dan memberi makan enam puluh orang miskin.

Tiga urutan kaffarah tersebut juga berlaku apabila berhubungan suami istri itu menyebabkan batalnya puasa. Jika puasa itu sudah batal atau dibatalkan sebelumnya, maka kaffaran di atas tidak berlaku.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler