Menggosok Gigi Saat Puasa Boleh atau Tidak, Ayo Kita Cek Hukumnya

4 Maret 2023, 21:08 WIB
Menggosok Gigi Saat Puasa Boleh atau Tidak, Ayo Kita Cek Hukumnya /Pixabay/stevepb/

INFOTEMANGGUNG.COM - Saat umat sedang berpuasa pada bulan Ramadhan, bolehkah mereka menggosok gigi saat puasa? Apakah menyikat gigi membuat puasa batal? Ayo kita cek hukumnya menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Ketika berpuasa, mulut kita tidak menyentuh air pada waktu yang cukup panjang. Menyikat gigi merupakan salah cara guna mengurangi rasa kering di mulut sekaligus mencegah bau mulut.

Tidak bisa disangkal sebagian orang khawatir menggosok gigi saat puasa membuat puasa batal sebab kegiatan ini melibatkan aksi memasukkan sesuatu ke dalam mulut.

Baca Juga: Membersihkan Telinga Apakah Membatalkan Puasa kita? Ketahuilah Hukum beserta Batas-Batasnya

Menyikat gigi pada saat bulan suci Ramadhan mungkin menjadi sebuah dilema padahal kebersihan merupakan sebagian dari iman Islam.

Walau umat berpuasa, menjaga kebersihan tubuh mereka tetap wajib untuk dilakukan. Cara paling tepat di dalam menjaga kebersihan mulut dan napas segar ialah dengan menyikat gigi.

Apakah menggosok gigi saat puasa membatalkan puasa? Mari kita simak apa kata Cholil Nafis,  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah.

Cholil Nafis menerangkan, kegiatan menggosok gigi saat puasa tidaklah membatalkan puasa, terlebih bila kegiatan ini dilakukan di pagi hari.

Menggosok gigi saat puasa yang dilakukan sebelum dzuhur diperbolehkan atau hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang mau membersihkan mulutnya. Sementara apabila dilakukan sesudah waktu dzuhur, sikat gigi saat puasa hukumnya menjadi makruh.

Maksud dari makruh, kegiatan itu dianjurkan untuk ditinggalkan, namun tidak berdosa jika dikerjakan, tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa.

Apabila air yang dipakai untuk berkumur ikut tertelan, maka puasa seseorang menjadi batal. Oleh sebab itu, ketika berpuasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam agar airnya tidak tertelan.

Baca Juga: Menelan Ludah saat Puasa Batal atau Tidak? Ayo Ketahui Hukumnya dalam Islam

Nabi Muhammad SAW meminta umat untuk senantiasa berkumur-kumur ketika mengambil air wudu. Pada hadis riwayat Imam Bukhori dan Muslim, Nabi Saulallahu’alaihiwassalam bersabda:

“Jika tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap kali akan beruwuduk."

Terdapat lima waktu salat dalam satu hari, dua waktu di antaranya ada di siang hari. Jadi, berkumur dan menyikat gigi tidak membatalkan puasa secara serta merta, karena Nabi Muhammad SAW tetap bersiwak pada setiap wudu walaupun beliau sedang berpuasa.

Gosok Gigi yang Membatalkan Puasa

Menurut laman nu.or.id, Imam Nawawi dalam Majmu, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan apabila ada orang yang menggunakan siwak basah, lalu airnya dipisah dari siwak yang ia pakai, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.

Maka menyikat gigi atau memakai siwak yang membuat bulu sikat, bulu siwak, air bahkan pasta gigi ikut tertelan baik secara disengaja atau tidak akan membatalkan puasa.

Namun apabila saat sikat gigi cuma sebatas pada mulut lalu diludahkan, itu tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa? Ayo Kita Simak Penjelasan Lengkapnya

Sikat gigi baru dianggap membatalkan puasa apabila pasta atau air ikut tertelan masuk ke tenggorokan. Apabila tidak ada pasta gigi dan air kumur yang ikut tertelan maka sikat gigi tak membatalkan puasa.

Guna mengatasi bau mulut perhatikan hal diatas: rutin menyikat gigi, membersihkan lidah, berkumur dengan obat kumur, minum air putih dalam jumlah cukup, dan kurangi merokok.

Demikian penjelasan menggosok gigi saat puasa beserta hukumnya. Mudah-mudahan bisa memperjelas hal ini.***

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: ayovaksindinkeskdi.id

Tags

Terkini

Terpopuler