Ternyata Begini Cara Ambil KPR tanpa Riba Menurut Buya Yahya

3 Juli 2022, 19:05 WIB
Buya Yahya. /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV

INFOTEMANGGUNG.COM - Siapa pun pasti sudah mengenal istilah kredit pemilikan rumah atau KPR. Namun, sayangnya banyak yang belum bisa membedakan KPR yang diperbolehkan dan tidak dalam Islam.

Perlu diketahui, Islam pada dasarnya menghalalkan dan memperbolehkan kegiatan kredit. Namun,  tidak semua kredit diperbolehkan dalam Islam, seperti beberapa praktik KPR di Indonesia.

Oleh sebab itu, pentingnya ilmu untuk bisa membedakan mana KPR yang halal dan yang tidak boleh diambil. Lantas, bagaimana cara membedakannya?

Baca Juga: Fix! Gerindra Pastikan Deklarasi Prabowo Subianto Capres 2024

Dalam hal ini, Buya Yahya menjelaskannya dengan sangat rinci. Dilansir InfoTemanggung.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, 6 Juni 2022, berikut penjelasan lengkapnya:

Ustaz dengan nama asli Yahya Zainul Maarif ini menyatakan , kredit dalam Islam hukumnya adalah sah. Namun, dengan catatan cara kreditnya harus sesuai syariat Islam.

“Kredit itu ada dalam Islam, kredit itu adalah sah di dalam Islam. Cuma, caranya ini yang perlu diperhatikan,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Sinopsis Film The School for Good and Evil, Pilih Sekolah untuk Jadi Baik atau Jahat?

Lanjutnya, sayangnya, saat ini banyak jenis kredit yang menjerumuskan umat muslim dalam kubangan riba. Seperti apa kredit itu?

Buya Yahya menyebutkan, kredit bisa menjadi haram, jika melibatkan bank konvensional di dalamnya.

Umumnya, praktik KPR yang sering terjadi di Indonesia, yakni perusahaan perumahan atau developer melakukan kerja sama dengan bank konvensional untuk membiayai aktivitas produksi.

Baca Juga: Cerita Rakyat Patung Sigale-gale, Bentuk Kerinduan Ayah kepada Anaknya

Nantinya, developer tersebut seolah-olah akan memberikan kredit perumahan kepada pembeli. Padahal sebenarnya pembeli tidak melakukan kredit kepada developer, melainkan kepada dua pihak, yakni bank dan developer tersebut.

Praktik seperti inilah yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Pasalnya, terdapat unsur penipuan serta riba di dalamnya.

“Untuk pembiayaan rumah ini saya (developer) menggandeng bank yang ada ribanya. Kemudian, anda mengkredit, seolah-olah begitu. Anda bukan mengkredit beneran itu, ands memberikan keuntungan dua, keuntungan kepada saya dan bank konvensional, jadi yang paling dibohongi adalah anda. Jadi, bahasanya kredit tapi tidak sesuai dengan syariat,” tegasnya.

Lalu, bagaimana cara kredit KPR yang sesuai syariat? Menurut Buya Yahya, cukup dengan pergi dan mengajukan kepada bank syariah.

Baca Juga: Minum 1 Kali Sehari Rebusan Daun Ini, Ampuh Obati Diabetes, Asam Lambung hingga Kerusakan Hati

Pasalnya, akad pada bank konvensional dan syariah jelas berbeda. Jika akad pada bank konvensional menggunakan riba, maka tidak demikian dengan syariah.

Akad yang digunakan dalam bank syariah adalah jual beli. Sehingga, hanya ada laba rugi tanpa ada riba di dalamnya.

Jadi, sistem yang digunakan bank syariah adalah membeli properti kepada developer. Selanjutnya, properti tersebut akan dijual secara kredit kepada nasabahnya.

Sehingga, sistem itu disebut dengan akad jual beli, dan tidak ada riba di dalamnya.

“Maka, caranya cari bank yang betul-betul syariah yang bisa melayani anda. Biasanya dari pihak bank syariah itu yang membeli rumah tersebut. Setelah dia (bank) membeli rumah tersebut, maka bank menjual kepada anda. Anda mencicil kepada bank syariah, namanya kredit. Ini kredit beneran karena barang sudah dibeli oleh bank,” pungkas Buya Yahya.***

 

Editor: Septyna Feby

Sumber: Youtube Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler