Bukan Dijual! Begini Solusi Terbaik untuk Bebas dari Riba KPR Menurut UAH

2 Juli 2022, 21:46 WIB
Ustadz Adi Hidayat. /Foto dok.: YouTube/Adi Hidayat Official.

INFOTEMANGGUNG.COM - Semakin hari,  makin banyak pula penawaran kredit pemilikan rumah atau KPR. Tak jarang, banyak pasangan suami istri yang kepincut dan lebih memilih membeli rumah melalui KPR, dibanding mengontrak.

Pasalnya, dengan KPR, mereka sudah bisa memiliki rumah sendiri dengan sangat mudah. Di sisi lain, dengan sistem KPR, siapa pun bisa mengatur angsuran serta tenor pelunasan sesuai dengan kesanggupannya.

Sayangnya, pembelian KPR ini umumnya melalui bank konvensional. Seperti yang kita tahu, jenis bank satu ini pasti menggunakan riba di dalam transaksinya, tidak terkecuali dengan KPR ini.

Baca Juga: Cerita Rakyat Patung Sigale-gale, Bentuk Kerinduan Ayah kepada Anaknya

Lantas, bagaimana jika sudah terlanjur membeli KPR dengan sistem riba? Apakah rumah tersebut harus dijual agar terhindar dari riba?

Meskipun riba adalah dosa besar dan haram, namun bukan berarti harus menjual rumah hasil KPR tersebut. Ustaz Adi Hidayat telah memberikan solusi terbaik terkait masalah tersebut.

Penasaran bagaimana solusi yang diberikan ustaz Adi? Simak ulasan berikut ini!

Baca Juga: Wajib Tahu! Ternyata Gadai seperti Ini Hukumnya Haram Kata Buya Yahya

Dilansir INFOTEMANGGUNG.COM dari kanal Youtube Adi Hidayat Official, 4 Mei 2022, Ustaz Adi menyatakan, tidak perlu menjual rumah KPR jika ingin keluar dari riba.

Menurutnya, sebelum memutuskan untuk keluar, lebih baik pertimbangkan terlebih dahulu segala risikonya. Apabila dengan menjual atau memutus kredit tersebut justru membuat hidup semakin susah, maka sebaiknya tahan dulu.

“Itu (KPR) kalau diputus nih, itu mengganggu kebutuhan primer yang sedang berjalan nggak selama ini? Nggak boleh begini, tinggalin tuh (KPR), tiba-tiba nanti, nggak ada penopang sementara pada saat itu, dan menjadikan kemudian lebih sulit dari sebelumnya, sehingga mengganggu keberhidupan,” ujar UAH.

Baca Juga: Saiful Mujani Dituding Serang Anies Baswedan, Ini Komentar Rocky Gerung

Lalu, bagaimana caranya agar keluar dari riba KPR tanpa perlu memutus kredit tersebut? Sangat mudah, ustaz yang akrab disebut UAH ini memberikan solusi terbaik melalui konversi sistem kredit.

Maksudnya bagaimana? Jadi, jika memang sudah terlanjur mengambil KPR konvensional, maka ubahlah sistem pembayaran tersebut ke dalam sistem syariah.

Kunjungi kantor cabang bank terdekat, dan konsultasikan penggantian sistem pembayaran tersebut. Nantinya, pihak bank konvensional akan mengarahkan anda kepada bank syariah untuk pengalihan pembiayaan.

Selanjutnya, bank syariah akan meninjau kredit yang anda miliki. Setelah terjadi kesepakatan, maka selanjutnya anda hanya perlu meneruskan cicilan tersebut pada bank syariah.

Dengan demikian, anda bisa terbebas dari riba tanpa harus kehilangan tempat tinggal.

“Kalau bisa ditinggalkan ini, oper cicilan, alihkan ke dalam bentuk syariah. Ambil, konversikan dari konvensional ke syariah. Nanti akan dinilai oleh (bank) syariah, yang sudah berapa. Biasanya syariah itu akadnya untung jual beli nanti. Setelah akadnya terjadi, lanjutkan cicilan, itu jalan tengahnya,” pungkasnya.***

 

Editor: Septyna Feby

Sumber: YouTube Adi Hidayat Official

Tags

Terkini

Terpopuler