Hewan Terkena PMK, Bolehkah Dikurbankan? Ini Fatwa MUI

20 Juni 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi sapi kurban /PIXABAY/ Miller_Eszter/

InfoTemanggung.com - Penyebaran pernyakit mulut dan kuku (PMK) di hewan ternak masih marak. Menjelang Idul Adha, MUI mengeluarkan fatwa no. 32/ 2022 tentang hewan kurban terkena PMK.

Tanda hewan pernah mendapat vaksin antara lain ada ear tag di telinga yang dilubangi. Mengingat penyakit PMK masih marak dan sekarang sudah banyak yang mulai membeli hewan kurban, masyarakat perlu mengantisipasi kesehatan hewan kurban.

MUI mencoba cepat tanggap dengan mengeluarkan fatwa yang ada kaitannya dengan hukum serta panduan terlaksanya ibadah kurban di kondisi wabah PMK pada hewan. Pada fatwa MUI no. 32 tahun 2022 ini disebutkan tiga hukum mengenai PMK.

Baca Juga: Suka Masak? Ini Rekomendasi Game Masak Masakan Offline yang Seru untuk Dimainkan

Tiga hukum itu ialah sah, tidak memenuhi syarat dipersembahkan menjadi hewan kurban dan tidak sah. Jadi untuk umat yang membeli hewan kurban harus memeriksa hewan itu. Bila hewan mengalami lepuh ringan di celah kukunya, lesu serta tidak nafsu makan, juga keluar liur lebih dari biasanya, hewan itu mengalami PMK ringan.

Di fatwa MUI disebutkan, hewan mengalami PMK ringan, diangap sah menjadi hewan kurban. Jadi bila lembu ataupun kambing menderita PMK tetapi masih masuk kategori ringan, penyembelihan tetap boleh dilaksanakan.

Yang tidak sah ialah hewan penderita PMK kategori berat dengan ciri-ciri kukunya melepuh sampai lepas. Hewan itu biasanya jadi pincang, tak dapat berjalan serta sangat kurus badannya

Hewan penderita PMK berat tapi sudah sembuh pada rentang waktu berkurban yaitu tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah, diperbolehkan disembelih. Daging hewan itu boleh disedekahkan, tetapi hewan ini tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Game Horor Android Terbaik, Berani Memainkannya?

Jadi yang bersiap-siap membeli hewan kurban sekarang ini, selain mengetahui fatwa MUI, kenali juga ciri-ciri PMK. Jangan membeli hewan yang memiliki lepuhan yang isinya cairan. Jauhi juga hewan yang ada luka di lidah, hidung dan gusinya.

Ciri lainnya hewan itu mengeluarkan air liur yang berlebihan. Dan tentu saja yang telah ditulis di atas: hewan mengalami luka karena kukunya terlepas sehingga hewan itu tidak dapat berjalan alias pincang serta tidak memiliki nafsu makan.

Penyakit pada hewan ini tidak dapat menular pada manusia. Walau demikian manusia tetap perlu waspada karena wabah ini cepat menular pada hewan lain baik lewat kontak langsung maupun tidak langsung dengan kecepatan tinggi. Karena itu hewan kurban yang dibeli harus diperiksa dengan seksama.***

 

 

Editor: Septyna Feby

Sumber: fatwa MUI no. 32 tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler