INFOTEMANGGUNG.COM - Polemik antara Dewi Perssik dan wanita berinisial W masih terus bergulir. Polisi jaksel tangani pelanggaran UU ITE dengan keadilan restoratif.
Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus, adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dilakukan secara tak terduga berinisial W.
Dalam masalah ini Polres mengutamakan keadilan keadilan restoratif. Dalam keterangan tertulis, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan
“Penyidik tetap berprinsip bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut. Pendekatan 'keadilan restoratif' tetap dikedepankan dalam masalah.”
Irwandhy juga menambahkan, kasus ini masih berpedoman pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 mengenai Kesadaran Budaya dan Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih Sehat dan Produktif.
Saat ini wanita berinisial W sudah menjadi tersangka dan sedang diperiksa terkait pelanggaran tersebut. Namun mediasi dapat tetap dilakukan jika kedua belah pihak menginginkannya.
Dewi Perssik datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi undangan terkait proses mediasi dengan tuduhan, Selasa, 29 November 2022 lalu.
“Alhamdulillah kepada pihak polisi yang dengan cepat menanggapi masalah ini,” ujar selebriti yang akrab dipanggil Depe, saat datang ke Polres.