Sidang Kedua Nikita Mirzani Bacakan Eksepsi, Ini Kata Pengacara dan Sahabatnya

21 November 2022, 11:06 WIB
Sidang Kedua Nikita Mirzani Bacakan Eksepsi, Ini Kata Pengacara dan Sahabatnya /instagram @nikitamirzanimawardi_172/

 

 

 

 

 

 

INFOTEMANGGUNG.COM – Hari ini Senin, 21 November 2022, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sebelumnya sidang ditunda satu minggu karena majelis hakim bermain tenis, kini Ketua Majelis Hakim Dedi Ari Saputra didampingi oleh dua hakim anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo tersebut sudah siap sidang.

Baca Juga: Setelah Heboh Penampilannya di Film Sri Asih, Dian Sastro Justru Asik Ngajar di Vokasi UI

Pengadilan yang dilaksanakan hari ini jam 9.00 ini Nikita akan tetap dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

“Ya sidangnya masih menghadirkan terdakwa di persidangan,” kata Uli Purnama, Human PN Serang.

Sesuai pernyataan Fahmi Bachdim, pengacara Nikita Mirzani, pagi ini semuanya siap sidang dan akan membacakan eksepsi sebanyak 88 halaman.

“Ada sembilan poin bantahan atas dakwaan JPU kami bacakan delapan pilih delapan halaman pada sidang eksepsi nanti,” kata Fahmi, 21 November 2022.

Poin penting yang akan ditekankan adalah mengenai postingan Nikita yang mengambil dari berita online.

“Semestinya karena itu produk jurnalistik, Jaksa memberikan petunjuk kepada Kepolisian untuk diadili di Dewan Pers. Bukan mempidanakan Nikita dengan tudingan pencemaran nama baik,” kata Fahmi lagi.

Baca Juga: Cerita Rakyat: Sabai nan Aluih, Si Halus Lembut Tapi Pemberani

Saat ditanya kenapa ke Dewan Pers, Fahmi mengatakan bahwa perkara ini sebenarnya dimulai dari Nikita Mirzani yang menempelkan berita online tentang penganiayaan seorang satpam tersebut ke postingan media sosialnya, sambil meminta Kepolisian menindaklanjutinya.

Pengajuan keberatan dan eksepsi yang dilakukan oleh Nikita dan para pengacaranya adalah untuk merespon pasal alternatif yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) padanya.

Yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

“Saya sangat yakin dengan eksepsi saya, karena jaksa saja mengakui bahwa yang dilakukan oleh Niki itu tidak untuk pelapor. Niki hanya memposting tulisan, Niki hanya menyatakan menghimbau kepada polisi,” jelas Fahmi.

Sementara itu Nikita Mirzani sendiri menyatakan siap menghadapi sidang dan sudah bisa beradaptasi tinggal di Rutan Serang. Dia menyibukkan diri dengan rajin menulis doa-doa dalam bahasa Arab.

Seperti yang terdapat di Instagram Story akun IG Nikita @nikitamirzanimawardi_172 yang diperlihatkan oleh sahabat Nikita, Fitri Salhuteru. Dimana terlihat tulisan Nikita yang rapi dan jelas.

Baca Juga: Cerita Rakyat: Danau Lipan Bukti Kesaktian Putri Aji

Fitri juga mengatakan Nikita sudah tenang tinggal di urutan dan berteman baik dengan warga lainnya.

Hanya saja terkadang sakit punggungnya kambuh sehingga merasakan nyeri. Tapi dinyatakan bahwa Nikita Mirzani siap dan sudah menunggu sidang eksepsi ini.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: sosok.grid.id

Tags

Terkini

Terpopuler