INFOTEMANGGUNG.COM - Usaha perbankan bukan lagi hal asing di Indonesia. Dari masyarakat kalangan atas sampai bawah menggunakan produk dari bank.
Dalam menjalankan aktivitas usaha, sistem operasional perbankan di Indonesia dibagi menjadi dua. Yaitu bank konvensional dan bank syariah.
Masing-masing bank seringkali mengalami perbandingan dalam produknya. Bank adalah badan usaha yang menjalankan bisnisnya dengan menghimpun dana simpanan dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dengan tujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.
Perbankan sendiri didefinisikan sebagai setiap hal yang berkaitan dengan bank, melingkupi kelembagaan, kegiatan usaha serta proses yang menyertainya.
Bank konvensional merupakan bank yang dalam menjalankan aktivitas usahanya secara konvensional. Sedangkan bank syariah didefinisikan sebagai bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan hukum-hukum Islam.
Produk Penghimpun Dana Bank Konvensional dan Bank Syariah
Sebenarnya beberapa bentuk produk penghimpun dana yang dijalankan keduanya sama, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro dan deposito.
1. Tabungan
Tabungan ialah simpanan pada bank yang dalam penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu, tidak bisa ditarik menggunakan cek, bilyet giro dan alat sejenis. Produk ini ditawarkan kepada masyarakat yang memiliki keinginan untuk menabung uang.
Ketika membuat tabungan, pihak bank akan memberikan kelengkapan fasilitas berupa buku tabungan, kartu ATM dan inovasi yang terbaru yaitu e-statement.
2. Giro
Giro merupakan bentuk simpanan yang mana masyarakat dapat menariknya kapan pun dengan menggunakan cek, bilyet giro juga dengan sarana perintah pembayaran lainnya.
Dalam kehidupan masyarakat, giro menjadi produk yang sering digunakan sebagai produk perbankan tabungan oleh suatu badan usaha.
3. Deposito
Deposito adalah bentuk simpanan yang penarikannya dilakukan pada waktu tertentu sesuai kesepakatan nasabah dengan pihak bank. Pada dasarnya, deposito memiliki fungsi yang sama dengan tabungan yaitu sebagai penyimpanan dana.
Karakteristik dari bank ini, apabila nasabah menarik dana di luar waktu yang disepakati, maka nasabah akan terkena penalti. Terjadi pemotongan dana dari deposito yang dimiliki.
Produk Penyaluran Dana
Pada bank konvensional produk penyaluran dana yang digunakan yaitu kredit. Sedangkan dalam bank syariah dinamakan pembiayaan.
Kredit merupakan produk perbankan yang memiliki tujuan dalam membantu masyarakat atau suatu badan usaha untuk membeli barang dan membayarnya dalam jangka waktu tertentu.
Pengguna produk ini harus memerhatikan jangka waktu, bunga, jaminan dan biaya administrasi yang ditangguhkan dalam kartu kredit.
Sedangkan produk pembiayaan yang disediakan oleh bank syariah antara lain:
1) Pembiayaan berdasarkan akad jual-beli.
2) Pembiayaan berdasarkan akad sewa-menyewa.
Baca Juga: Ketahui Cara Mengetahui Kode Bank BCA Beserta Fungsinya yang Penting Diketahui
3) Pembiayaan berdasarkan akad bagi-hasil.
4) Pembiayaan berdasarkan akad pinjam-meminjam yang bersifat sosial.
Produk Pelayanan Jasa
Selain menyediakan produk pada penghimpunan dan penyaluran dana, kedua bank di atas juga menyediakan produk jasa.
Untuk produk pelayanan jasa bank konvensional yaitu: kiriman uang atau transfer, kliring, inkaso, safe deposit box, kartu kredit, bank notes, bank garansi, bank draft, letter of credit, dan cek wisata. Adapun produk pada bank Syariah yaitu: hawalah, kafalah, wakalah, rahn, dan sharf.
Itulah beberapa produk yang disediakan oleh bank konvensional dan bank syariah, mulai dari produk penghimpunan dana, penyaluran dana, dan pelayanan jasa.***