Cara Dapat Bantuan UMKM dari Dana PEN, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 6 November 2022, 19:50 WIB
Cara Dapat Bantuan UMKM dari Dana PEN, Ini Syarat dan Ketentuannya
Cara Dapat Bantuan UMKM dari Dana PEN, Ini Syarat dan Ketentuannya /Pexels.com / Alexander Mils/

INFOTEMANGGUNG.COM – PEN atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan program Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang memberikan bantuan UMKM pada pelaku usaha yang terdampak Covid 19.

Program PEN ini dilatarbelakangi oleh dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pandemi COVID 19. Berbagai kebijakan seperti lockdown, PPKM, dan WFH berdampak secara ekonomi pada pemilik UMKM.

Baca Juga: Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Untuk Karyawan Tetap Dengan Tunjangan Pajak

Belum lagi maraknya PHK yang terjadi di masa pandemi membuat daya beli masyarakat menurun. Itu sebabnya Kementerian Keuangan memberikan dukungan kepada UMKM agar bisa terus mengembangkan usahanya.

PEN Insentif Usaha

Pemilik usaha atau perusahaan merupakan sektor yang menjadi sasaran program PEN. Stimulus yang diberikan berupa insentif pajak antara lain PPh 21 Ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN.

Adapun yang berhak mendapatkan insentif usaha dari program PEN adalah semua sektor usaha kecuali Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib dengan masa berlaku hingga akhir tahun.

PEN Dukungan UMKM

Dukungan UMKM merupakan program utama PEN karena UMKM merupakan penopang ekonomi dan harus dilakukan penyelamatan.

Dukungan UMKM dari PEN mencapai 123,46 trilyun Rupiah yang disalurkan lewat berbagai program.

Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Dapat Ovo Paylater dengan Mudah dan Anti Ribet

PEN memberikan dukungan terhadap UMKM berupa restrukturisasi kredit, penundaan pembayaran angsuran kredit, serta subsidi bunga untuk segala jenis kredit produktif seperti KUR, BPR, Mekaar, dan juga UMi.

Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM dari PEN

Debitur yang dalam hal ini adalah pemilik UMKM haruslah mereka yang sudah terlebih dahulu mempunyai kredit produktif seperti KUR, BPR, Mekaar, dan kredit sejenisnya.

Debitur harus memenuhi plafon pinjaman tertentu yang ditentukan oleh PEN, memiliki skor kredit yang baik sebelum Covid 19, serta tidak tercatat sebagai nasabah dalam daftar hitam.

Untuk bisa mendapatkan program restrukturisasi kredit, debitur harus datang ke penyedia kredit dan mengajukan permintaan keringanan ini. Setelah pengajuan diterima, maka pemberi kredit akan merekomendasikan nasabah untuk diikutkan dalam program PEN.

Debitur harus memiliki plafon kredit di bawah 10 milyar dan bukan merupakan debitur baru. Kemudian, kategori kredit harus masuk dalam kategori lancar khususnya untuk kredit di atas 50 juta.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan UMKM dari Pemerintah 2022? Cek Kelengkapan Usaha Anda Berikut Ini

Bantuan UMKM dari PEN ini tidak bisa disamakan dengan BPUM atau BLT UMKM. PEN tidak bersifat hibah melainkan stimulus dan keringanan-keringanan.

Tujuannya adalah agar UMKM bisa tetap produktif, tidak terjebak dalam kredit macet yang akan mempengaruhi performa kredit UMKM di masa depan. Jika membutuhkan dan ingin mengajukan program PEN, diharapkan datang langsung ke fasilitas pemberi kredit usaha mikro.***

 

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x