Syarat Membuat NPWP Usaha Kecil dan Cara Mengurusnya

- 5 Juli 2022, 09:51 WIB
syarat membuat npwp usaha kecil
syarat membuat npwp usaha kecil /RODNAE Productions/Pexels

INFOTEMANGGUNG.COM - Dalam memulai sebuah usaha terdapat 1 aspek penting yang harus dimiliki pelaku usaha, termasuk untuk usaha kecil. 

Hal itu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang disingkat NPWP. Sebelum membuatnya terdapat syarat membuat NPWP usaha kecil yang harus diperhatikan.

Cara Membuat NPWP Usaha Kecil

Setelah mengetahui dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pembuatan NPWP usaha kini pemilik usaha bisa langsung mengurusnya.

Baca Juga: PPDB Online Jateng 2022 Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membuat NPWP usaha kecil. Pemilik usaha bisa mengurusnya lewat media online dengan langkah-langkah berikut ini:

  • Buka aplikasi registrasi online lewat ereg.pajak.go.id. Cara penggunaan aplikasi ini bisa dibaca di website yang sama pada bagian Help.
  • Lalu lakukan login jika sebelumnya sudah memiliki akun. Bagi pemilik usaha yang belum memiliki akun silahkan buat akun terlebih dahulu.
  • Setelah itu kirimkan dokumen persyaratan yang sudah dibahas sebelumnya. Dokumen-dokumen ini bisa dikirim langsung secara online lewat aplikasi e-Registration.
  • Ketika pihak KPP sudah menerima dokumennya maka pemilik usaha akan menerima Bukti Penerimaan Surat.
  • Dokumen yang sudah dikirimkan akan diperiksa oleh pihak KPP. Jika sudah terverifikasi maka KPP akan mengirimkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar ke alamat pemilik usaha.

Selain mengurus NPWP lewat media online, pemilik usaha juga bisa langsung mengurusnya ke Kantor Pelayanan Pajak. Cara ini umumnya lebih aman karena pengurusan NPWP akan dipandu oleh petugas dan bisa meminimalisir kesalahan.

Baca Juga: Pasokan Minyak Sawit Menipis, Malaysia Potong Setengah Pajak Ekspor

Caranya tidak jauh berbeda dengan mengurus NPWP via aplikasi online. Pemilik usaha akan diharuskan untuk mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. 

Setelah itu pemilik usaha harus melengkapi dokumen-dokumen untuk persyaratannya. Selanjutnya KPP akan memproses dan mengirim hasilnya ke alamat yang tercantum.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x