INFOTEMANGGUNG.COM - Laga tanding Arema FC lawan Persebaya pada Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 menjelma jadi tragedi.
Aksi anarkis Aremania memaksa polisi menembakkan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan. Salahkah tindakan polisi ini? Apa sangsi yang akan dijatuhkan FIFA?
Sebanyak 153 orang tewas sebagai kelanjutan emosi Aremania. Mulanya ada 34 pendukung yang meninggal akibat kejadian ini.
Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, PSSI Hentikan Liga 1 Selama Sepekan dan Larang Arema Jadi Tuan Rumah
Ada pula 13 mobil yang dirusak dan dibakar. Karena sudah dirasa anarkis, polisi menembakkan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan ini.
Sebagai akibat polisi menembakkan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan, lebih banyak jiwa meninggal akibat berdesakan dan terinjak saat mau keluar dari stadion hingga kekurangan oksigen akibat ditembakkannya gas air mata oleh polisi.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta berkata polisi menembakkan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan sebab peringatan pendahuluan dani mbauan dari polisi tidak digubris oleh Aremania.
Para pendukung Arema FC itu tetap nekat memasuki lapangan kemudian melakukan perbuatan yang anarkis.