Pelantikan Kades Antar Waktu Tanjungsari Kecamatan Bejen Periode 2022 - 2028

- 6 April 2023, 13:36 WIB
Pelantikan Kades Antar Waktu Tanjungsari Kecamatan Bejen Periode 2022 - 2028
Pelantikan Kades Antar Waktu Tanjungsari Kecamatan Bejen Periode 2022 - 2028 /temanggungkab.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Pada Selasa (4/4/2023), Bupati Temanggung HM. Al Khadziq melantik Sunari sebagai Kepala Desa antar waktu Desa Tanjungsari, Kecamatan Bejen.

 

Pelantikan berlangsung di halaman Kantor Desa Tanjungsari dan dihadiri oleh Ketua DPRD Yunianto, Ketua Komisi A DPRD Temanggung, Kepala Dinpermades, serta Forkompimcam Bejen.

Dalam sambutannya, Bupati meminta Kepala Desa yang baru dilantik untuk meneruskan kinerja Kepala Desa sebelumnya dan terus melakukan perbaikan. Sunari akan menjabat sebagai Kepala Desa untuk periode 2022-2028 mendatang.

Baca Juga: Harapan Temanggung Menjadi Juara Nasional dalam Penilaian Tahap III Verifikasi PPD Tahun 2023

"Baik aspek sosialnya harus lebih baik, aspek pembangunanya lebih baik, aspek kerukunan warganya, aspek tata pemerintahannya, pelaksanaan program dan pembangunannya
harus lebih baik," kata Bupati.

Bupati yakin bahwa pemilihan Kepala Desa antar waktu yang dilakukan melalui musyawarah mufakat menunjukkan hasil pemilihan yang kuat.

"Kita semua berharap, bahwa dengan adanya pelantikan Kepala Desa ini, maka Desa Tanjungsari memiliki pemimpin yang definitif, pemerintahan yang kuat yang didukung masyarakat," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Maria Stefania Tahik

Sumber: temanggungkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x