INFOTEMANGGUNG.COM – Kemiskinan ekstrem di Kabupaten Temanggung memang saat ini masih menjadi PR pemerintah daerah dalam tahun 2022 ini.
Pasalnya, sebanyak 23 ribu Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten penghasil kopi dan tembakau terindikasi tidak memiliki penghasilan, tidak punya rumah.
Selain itu mereka juga hidup sebatang kara, mengidap penyakit menahun, dan tidak mengkonsumsi lebih dari Rp10 ribu dalam sehari.
Baca Juga: Bupati Temanggung Tanda Tangani RKAP Tahun 2023 Dengan BUMD Temanggung
Dalam hal ini Bupati Temanggung Al Khaziq mengatakan kemiskinan ekstrem di wilayahnya harus segera tuntas pada tahun 2024 mendatang.
"Kemiskinan ekstrem ini harus dituntaskan pada 2024," kata Al Khadziq, yang dikutip INFOTEMANGGUNG.COM melalui KRJogja pada Kamis (29/12).
PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM
Pihaknya menargetkan untuk warga yang tergolong dalam kemiskinan ekstrem harus segera diselesaikan dalam dua tahun kedepan dengan angka zero atau nol kasus.
Bupati mengatakan dalam sosialisasi perbup Temanggung, menjelaskan tentang tata cara pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP) Bagi Hasil Retribusi (BHR), dan Tentang Standar Satuan Harga (SSH) dan Standar Biaya Umum (SBU) Desa Tahun 2023.
Bupati meminta agar para pemerintah desa juga harus ikut serta dalam menangani warga yang masuk dalam golongan tersebut.