Pemkab Temanggung Adakan Ikuti Kegiatan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022

- 23 Desember 2022, 19:01 WIB
Pemkab Temanggung Adakan Ikuti Kegiatan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022
Pemkab Temanggung Adakan Ikuti Kegiatan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 /Temanggungkab.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Pihak Pemerintah Kabupaten Temanggung pada hari Kamis 22 Desember 2022 mengikuti kegiatan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, serta opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang berlokasi di ruangan rapat asisten admisnistrasi Setda Temanggung.

Untuk pelaksanaan dari kegiatan ini sendiri dilaksanakan secara online atau daring, yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai macam peserta yang terdiri dari, kementrian, badan, lembaga, dan juga dinas-dinas yang berkaitan di seluruh Indonesia. Baik itu dinas yang berada di daerah mapun yang berada di pusat.

Penilaian kepatuhan pelayanan publik ini merupakan agenda kegiatan rutin tahunan yang telah dimulai sejak tahun 201. Akan tetapi pada tahun 2021, dilakukan beberapa perubahan pelaksanaan dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu skala pelaksanaan yang dilakukan secara luas dengan melibatkan berbagai pihak.

Baca Juga: Konsultasi Publik RPD 2024-2026 dan RKPD Diadakan di Temanggung

Pihak yang kini ikut dalam kegiatan Penilaian kepatuhan pelayanan publik melibatkan seluruh pemerintahan, baik kota, kabupaten, maupun provinsi, kementrian, dan lembaga. Oleh karena itu pada penilaian ini kemudain menjadi salah satu program dengan prioritas nasional untuk tugas dari Ombudsman. 

Kegiatan Penilaian kepatuhan pelayanan publik kali ini dihadiri oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia yaitu Mokhammad Najih, sekaligus memberikan kata sambutannya untuk membuka kegiatan.

Penilaian juga melibatkan lembaga Ombudsman serta yang berada di dalamnya, baik itu yang berada di pusat dan juga perwakilan. Ini artinya, penilaian murni dilakukan oleh pihak Ombudsman tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

Tentunya hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan penilaian yang bersifat ojektif, independen dan juga transparan karena dilakuka sendiri oleh pihak Ombudsman tanpa ada campur tangan pihak lain.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: temanggungkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x