Menurut Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Desa (P3KD) Dinpermades, Yusuf Edi Nugroho, penilaian itu dilaksanakan bertahap.
Baca Juga: Warga Temanggung Mulai Didata Regsosek, Untuk Apa Gunanya Bagi Pemerintah dan Penduduk?
Adapun aspek yang dinilai meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan desa.
“Diharapkan, desa yang mendapat penghargaan tersebut dapat meningkatkan pengelolaan keuangan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Yusuf.
Pengelolaan keuangan desa yang baik menjadi fokus utama kegiatan untuk mewujudkan sistem keuangan desa, untuk mengimplementasikan Permendagri dan peraturan lain yang sudah ada.
Disamping itu, pengelolaan keuangan desa dijadikan salah satu bagian Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK, yang menuntut pengelolaan keuangan yang baik bebas korupsi dengan indikator laporan keuangan desa serta laporan aset desa.
"Penghargaan ini juga diharapkan bisa menjadi motivasi bagi desa lain untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih baik,” kata Yusuf menambahkan.
Dinpermades telah membangun sistem lewat aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), dilaksanakan di 266 desa di Kabupaten Temanggung didukung ketersediaan internet di seluruh desa lewat program Jarit Desa (Jaringan Internet Desa) didukung Dinas Komunikasi dan Informatika.
Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Al Amin memberikan apresiasi pemberian penghargaan itu. Menurutnya sinergitas antar stakeholder menjadi modal untuk pengelolaan desa di masa yang akan datang.