Dengan penandatanganan komitmen oleh perwakilan usaha, Pemkab Temanggung berharap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, setiap perusahaan minimal harus menerima 2% penyandang disabilitas.
Tetapi perusahaan di bidang berat, seperti pabrik kayu yang tidak memungkinkan untuk penyandang disabilitas, akan diberikan toleransi untuk diberikan bantuan melalui CSRnya, baik dalam bentuk pelatihan maupun modal usaha.
“Bagi yang belum siap kerja, maka nanti harus diberikan pelatihan kerja. Adapun pelatihannya dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Biayanya juga akan ditanggung oleh Pemkab Temanggung dan perusahaan yang akan nanti mempekerjakannya”, ucap HM. Al Khadziq.
Agus Sarwono selaku Kepala Dinperinaker mengatakan penyandang disabilitas yang mempunyai bekal pendidikan akan disalurkan ke perusahaan. Tetapi jika penyandang disabilitas yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan akan dibekali dengan pelatihan mandiri.
“Kami melibatkan pihak ketiga untuk membersihkan sarang walet. Sarang walet itu kan tidak perlu ada pendidikan khusus, sehingga cukup dengan ketelitian saja mereka bisa melatih dan mengkoordinir teman-teman di lingkungan kerja mereka, ungkap Agus Sarwono.
Baca Juga: Pembukaan Acara Porsema XII Diadakan di Temanggung
Semoga Smarbilitas dapat mensejahterakan dan dapat membantu ekonomi untuk penyandang disabilitas.***