UMP Jawa Tengah 2023 Naik 10%, Inilah Perhitungan UMK Temanggung

23 November 2022, 16:48 WIB
UMP Jawa Tengah 2023 Naik 10%, Inilah Perhitungan UMK Temanggung /pexels.com/Ahsanjaya/

 

INFOTEMANGGUNG.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) telah diumumkan akan naik, dengan maksimal persentase adalah 10 persen.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) naik maksimal 10 persen.

Baca Juga: Sempat Populer Lalu Mati Suri, Kopi Temanggung Kini Jadi Idola Para Barista

Aturan UMK ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Penetapan UMP didasari pada perhitungan nilai upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Sementara itu, penetapan UMK dapat dilakukan setelah ditetapkannya UMP.

Penetapan UMP Jawa Tengah ini sudah resmi diumumkan pada tanggal 21 November 2022 yaitu pada persentase 10 persen.

Dalam Pasal 7 Permenaker No.18/2022 disebutkan bahwa kenaikan upah minimum (UM) dipatok tidak boleh lebih dari 10 persen.

"Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mohon dipertimbangkan dengan matang agar bisa diakomodir untuk (usulan) kenaikan UMK 13 persen itu," kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim pada Jumat, 21 November 2022.

Baca Juga: Cegah Tindak Korupsi di Pemkab Temanggung, Bupati Duduk Bersama KPK

Aulia lebih lanjut menerangkan, kenaikan upah minimum yang diusulkan salah satu serikat buruh tersebut bukan tanpa alasan. Karena, jika dihitung dari tiga tahun belakang, kenaikan upah di Jawa Tengah cukup miris.

Hal itu menurut dia sangat memberatkan bagi para buruh dan dikhawatirkan akan semakin menurunkan daya beli mereka.

Sedangkan untuk UMK (Upah Minumum Kabupaten) Temanggung Jawa Tengah pada tahun 2022 sebesar Rp. 1.682.027, kini naik 10% menjadi Rp. 1.850.229.

Mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, formula penghitungan upah minimum sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + (penyesuaian nilai UM x UM(t)).

Di mana UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan, dan penyesuaian nilai UM adalah persentase kenaikan yang ditetapkan.

Apabila persentase kenaikan belum ditetapkan, dapat dihitung dengan formula berikut ini. Penyesuaian nilai UM = inflasi + (PE x α).

Dimana inflasi provinsi dihitung dari September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan (dalam persen).

UM(t+1) = UM(t) + (penyesuaian nilai UM x UM(t)). UM(t+1) = Rp1.682.027 + (10% x Rp1.682.027) = + Rp168.202 = Rp1.850.229 untuk UMK Temanggung pada tahun 2023 sebesar Rp1.850.229.

Baca Juga: Launching Smartbilitas, Kabar Baik untuk Penyandang Disabilitas di Temanggung

Walaupun masih jauh dengan permintaan para buruh yaitu 13 persen, semoga dengan naiknya UMP 2023 dapat membantu para pekerja dan buruh bertahan pada gelombang perekonomian yang sedang bergejolak di seluruh dunia atau ancaman resesi Indonesia di tahun 2023.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: tentangkita.co

Tags

Terkini

Terpopuler