Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Dijamin Berhasil

- 26 Mei 2022, 09:33 WIB
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/

InfoTemanggung.com – Sesuai peraturan Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan wajib diikuti oleh semua pekerja. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan relatif mudah jika dibutuhkan.

Umumnya Perusahaan yang mengatur secara kolektif, melakukan pemotongan gaji dan menyetorkannya ke BPJS. Dan dana simpanan ini bisa dicairkan dalam keadaan tertentu. Misalnya karena terkena PHK, mengundurkan diri, pensiun, atau karena cacat total tetap.

Tapi juga bisa diambil sebagian saat masih bekerja dengan persyaratan tertentu. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:

Baca Juga: Antisipasi Partai Republik AS Jika Putin Mencaplok Ukraina

Persyaratan untuk Pencairan Saldo

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan karena dua alasan utama, yaitu: pengambilan sebagian sebesar 10% atau 30% dan masih bekerja, dan pengambilan 100% karena tidak lagi bekerja dengan berbagai penyebab.

1. Persyaratan untuk pencairan sebagian

Pencairan sebagian dapat dilakukan setelah usia kerja 10 tahun dan masih akan terus bekerja. Namun hanya bisa dicairkan sebanyak 10% sebagai persiapan pensiun atau pilihan pencairan 30% untuk dana perumahan.

Baca Juga: Kenaikan Isa Almasih, Penuh Makna Keselamatan dan Pengharapan

  • Terdaftar selama 10 tahun sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Surat Keterangan bahwa peserta masih bekerja yang dibuat oleh Perusahaan.
  • Kartu BPJSTK atau Jamsostek – asli dan copy.
  • Identitas diri – asli dan copy.
  • KK – asli dan copy.
  • NPWP – asli dan copy. Khususnya jika dana yang dicairkan lebih dari Rp. 50 juta.
  • Buku rekening tabungan – asli dan copy.
  • Khusus untuk pencairan 30% lampirkan Dokumen Perumahan – asli dan copy.
  • Mengisi formulir (bisa diunduh di situs web BPJSTK) dan diberi materai dan tanda tangan.

2. Persyaratan untuk pencairan 100%

Sedangkan pencairan 100% dapat dilakukan setelah keluar dari pekerjaan karena berbagai penyebab, misalnya mengundurkan diri, terkena PHK, terjadi cacat total tetap, atau karena pensiun. Kelengkapannya adalah:

Baca Juga: Cara Mencairkan Uang di Dana Lewat Alfamart, Mudah dan Cepat

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah