Menurut peraturan ini, guru atau setara harus memenuhi syarat kualifikasi akademik minimal, yaitu memiliki gelar Diploma Empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), yang disingkat sebagai PGSD atau PGMI.
Baca Juga: Jelaskan Mengenai Sistem Asuransi Sosial dan Sumber Pembiayaannya! Inilah Pembahasannya
Selain itu, kualifikasi akademik dapat juga diperoleh dari bidang psikologi yang diakui dari program studi yang telah terakreditasi secara resmi.
Syarat ini penting untuk memastikan bahwa setiap guru yang mengajar di tingkat pendidikan dasar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap guru memiliki landasan akademik yang kuat untuk mendukung proses pendidikan anak-anak secara efektif dan bertanggung jawab sesuai dengan tuntutan zaman.***
Disclaimer
Kebenaran jawaban dan pembahasan dalam artikel ini sifatnya tidak mutlak, sehingga masih bisa dikembangkan atau diperbaiki lagi.