Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Sebagai Pencipta Arsip Juga Tidak Terlepas dari Kewajiban

- 30 Juni 2024, 11:23 WIB
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Sebagai Pencipta Arsip Juga Tidak Terlepas dari Kewajiban Melaksanakan
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Sebagai Pencipta Arsip Juga Tidak Terlepas dari Kewajiban Melaksanakan /pexels.com/Angela Roma/

Pedoman ini menjadi acuan baku dalam pengelolaan arsip aktif di lingkungan ANRI.

Pemberkasan Arsip Aktif, dilakukan terhadap arsip yang dibuat dan diterima.

Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dilaksanakan melalui prosedur pemeriksaan, penentuan indeks, penentuan kode, tunjuk silang (apabila ada), pelabelan dan penyusunan daftar arsip Aktif.

Melalui pedoman tersebut diharapkan semua Arsiparis dan pengelola arsip dapat mengelola arsip aktifnya dengan mengikuti standar kearsipan dan dapat menyediakan informasi yang dikelolanya.

Sumber: https://jdih.anri.go.id Pertanyaan

a. Jika anda adalah kepala bagian Central File di ANRI, anda memiliki kebijakan memilah dokumen yang diberkaskan dan tidak perlu diberkaskan agar pengelolaan arsip aktif anda menjadi efisien dan efektif.

Jelaskan dokumen apa saja yang harus diberkaskan dan dokumen apa saja yang tidak perlu diberkaskan!

b. Untuk menjamin kontrol dan konsistensi pembukaan berkas baru, sebagai seorang arsiparis anda melakukan pemeriksaan indeks berkas sesuai dengan judul yang relevan.

Jika anda menerapakan hubungan hierarkis antara istilah istilah dalam kontrol kosa kata, bagaimana anda menyusun istilah istilah dibawah ini menjadi hubungan hierarkis!

Kesekretariatan Akuisi Arsip Vital Bidang Hukum Konservasi dan Preservasi Arsip Vital Notulensi rapat pimpinan ANRI Kebijakan Hubungan Masyarakat ANRI Konservasi Arsip Siaran pers layanan arsip online Preservasi arsip konvensional Program Restorasi Arsip

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: pustaka.ut.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah