Pemerintah Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Resmi

- 30 Juni 2024, 09:27 WIB
Pemerintah Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Resmi
Pemerintah Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Resmi /Pexels.com /Antoni Shkraba/

a. Kualitas Arsip yang Baik sebagai Alat Bukti

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 3 huruf b, "menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah" berarti bahwa penyelenggaraan kearsipan harus dapat menjamin arsip sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa yang dapat disediakan atau disajikan dalam kondisi autentik dan terpercaya.

Arsip ini harus dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah serta menjadi sumber informasi dalam pelaksanaan kegiatan pada masa yang akan datang.

Berikut syarat kualitas arsip yang baik:

- Autentisitas: Arsip harus memiliki struktur, isi, dan konteks yang sesuai dengan kondisi pada saat pertama kali arsip tersebut diciptakan.

Arsip ini juga harus diciptakan oleh orang atau lembaga yang memiliki otoritas atau kewenangan sesuai dengan isi informasi arsip.

- Kepercayaan: Arsip harus memiliki isi yang dapat dipercaya penuh dan akurat karena merepresentasikan secara lengkap suatu tindakan, kegiatan, atau fakta.

Dengan demikian, arsip ini dapat diandalkan untuk kegiatan selanjutnya.

- Kegunaan: Dokumen harus masih mempunyai kegunaan bagi pihak yang memerlukannya.

- Pengaturan dan Penyimpanan: Dokumen harus disimpan secara teratur dan berencana sehingga mudah ditemukan kembali.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah